Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pertukaran Informasi adalah pertukaran Informasi yang berkaitan dengan perpajakan berdasarkan Perjanjian Internasional atau Exchange of Information (EOI) sebagai pelaksanaan Perjanjian Internasional yang bertujuan untuk: a. mencegah penghindaran pajak; b. mencegah pengelakan pajak; c. mencegah penyalahgunaan P3B oleh pihak-pihak yang tidak berhak; dan/atau d. mendapatkan Informasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.
Pertukaran Informasi adalah pertukaran Informasi yang berkaitan dengan perpajakan berdasarkan Perjanjian Internasional atau Exchange of Information (EOI) sebagai pelaksanaan Perjanjian Internasional yang bertujuan untuk: a. mencegah penghindaran pajak; b. mencegah pengelakan pajak; c. mencegah penyalahgunaan P3B oleh pihak-pihak yang tidak berhak; dan/atau d. mendapatkan Informasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.
Ditemukan dalam 39/PMK.03/2017Pertukaran Informasi Keuangan yang selanjutnya disebut Pertukaran Informasi adalah kegiatan untuk menyampaikan, menerima, dan/atau memperoleh informasi keuangan yang berkaitan dengan perpajakan berdasarkan Perjanjian Internasional, yang bertujuan untuk: a. mencegah penghindaran pajak; b. mencegah pengelakan pajak; c. mencegah penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda oleh pihak-pihak yang tidak berhak; dan/atau d. mendapatkan informasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
Ditemukan dalam 19/PMK.03/2018 dan 70/PMK.03/2017Pertukaran Informasi atau Exchange of Information (EOI) yang selanjutnya disebut Pertukaran Informasi adalah pertukaran informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perpajakan sebagai pelaksanaan P3B, TIEA atau Perjanjian Multilateral, untuk mencegah penghindaran pajak (tax avoidance), pengelakan pajak (tax evasion), dan/atau penyalahgunaan P3B oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
Ditemukan dalam 60/PMK.03/2014Persetujuan untuk Pertukaran Informasi Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (Tax Information Exchange Agreement) yang selanjutnya disebut TIEA adalah perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra untuk memberikan bantuan administratif perpajakan melalui pertukaran informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perpajakan.
Ditemukan dalam 16/PMK.04/2015 dan 60/PMK.03/2014Pertukaran Informasi atau Exchange of Information (EOI) yang selanjutnya disebut Pertukaran Informasi adalah pertukaran informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perpajakan sebagai pelaksanaan P3B, TIEA, Konvensi, Persetujuan Pejabat yang Berwenang yang Bersifat Multilateral atau Bilateral (Multilateral or Bilateral Competent Authority 5 Agreement), Persetujuan antar Pemerintah (Intergovernmental Agreement/IGA), atau perjanjian bilateral atau multilateral lainnya, untuk mencegah penghindaran pajak (tax avoidance), pengelakan pajak (tax evasion), dan/atau penyalahgunaan P3B oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
Ditemukan dalam 16/PMK.04/2015Perjanjian Internasional adalah perjanjian bilateral atau multilateral, yang antara lain menyatakan bahwa pemerintah Indonesia telah mengikatkan dirinya dengan Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, yang mengatur kerja sama mengenai hal-hal yang berkaitan dengan bantuan penagihan perpajakan, meliputi: a. persetujuan penghindaran Pajak berganda; atau b. perjanjian bilateral atau multilateral lainnya.
Ditemukan dalam 189/PMK.03/2020Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) adalah setiap orang yang: a. memiliki hak atas dan/atau menerima manfaat tertentu yang berkaitan dengan Transaksi Pengguna Jasa, baik secara langsung maupun tidak langsung; b. merupakan pemilik sebenarnya dari harta kekayaan yang berkaitan dengan Transaksi Pengguna Jasa; c. mengendalikan Transaksi Pengguna Jasa; d. memberikan kuasa untuk melakukan Transaksi; e. mengendalikan Korporasi; dan/atau f. merupakan pengendali akhir dari Transaksi yang dilakukan melalui Korporasi atau berdasarkan suatu perjanjian.
Ditemukan dalam 8/PMK.06/2023Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) adalah orang perseorangan yang: a. memiliki hak atas dan/atau menerima manfaat tertentu yang berkaitan dengan Transaksi Pengguna Jasa, baik secara langsung maupun tidak langsung; b. merupakan pemilik sebenarnya dari harta kekayaan yang berkaitan dengan Transaksi Pengguna Jasa; c. mengendalikan Transaksi Pengguna Jasa; d. memberikan kuasa untuk melakukan Transaksi; e. mengendalikan Korporasi; dan/atau f. merupakan pengendali akhir dari Transaksi yang dilakukan melalui Korporasi atau berdasarkan suatu perjanjian.
Ditemukan dalam 156/PMK.06/2017Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra adalah negara atau yurisdiksi yang terikat dengan Pemerintah Indonesia dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, Persetujuan untuk Pertukaran Informasi Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (Tax Information Exchange Agreement), atau Perjanjian Multilateral tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan (Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters).
Ditemukan dalam 60/PMK.03/2014Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) yang selanjutnya disebut APA adalah perjanjian tertulis antara: a. Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak; atau b. Direktur Jenderal Pajak dengan otoritas pajak pemerintah Mitra P3B yang melibatkan Wajib Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3a) Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan untuk menyepakati kriteria-kriteria dalam penentuan harga transfer dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar dimuka.
Ditemukan dalam 83/PMK.04/2020