Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15465 (Release-30)
Pertunjukan Film adalah pemutaran dan/atau penayangan yang diperuntukkan kepada umum melalui berbagai media.
Pertunjukan Film adalah pemutaran dan/atau penayangan yang diperuntukkan kepada umum melalui berbagai media.
Ditemukan dalam PP 18 TAHUN 2014Usaha perfilman adalah penyelenggaraan perfilman yang langsung berhubungan dengan film dan bersifat komersial.
Ditemukan dalam UU 33 TAHUN 2009Sensor film adalah penelitian dan penilaian terhadap film dan reklame film untuk menentukan dapat atau tidaknya sebuah film dipertunjukkan dan/atau ditayangkan kepada umum, baik secara utuh maupun setelah peniadaan bagian gambar atau suara tertentu.
Ditemukan dalam UU 8 TAHUN 1992Kegiatan perfilman adalah penyelenggaraan perfilman yang langsung berhubungan dengan film dan bersifat nonkomersial.
Ditemukan dalam UU 33 TAHUN 2009Iklan film adalah bentuk publikasi dan promosi film.
Ditemukan dalam UU 33 TAHUN 2009Iklan Film adalah bentuk publikasi dan promosi film.
Ditemukan dalam PP 18 TAHUN 2014Film adalah karya seni budaya yang merupakan pranata sosial dan media komunikasi massa yang dibuat berdasarkan kaidah sinematografi dengan atau tanpa suara dan dapat dipertunjukkan.
Ditemukan dalam PP 18 TAHUN 2014 dan UU 33 TAHUN 2009Karya Cetak adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang diterbitkan dalam bentuk cetak yang diperuntukkan bagi umum.
Ditemukan dalam PP 55 TAHUN 2021 dan UU 13 TAHUN 2018Pengusaha Bioskop adalah pelaku usaha perfilman yang menyelenggarakan pertunjukan film di bioskop.
Ditemukan dalam 101/PMK.02/2011Sensor Film adalah penelitian, penilaian, dan penentuan kelayakan film dan iklan film untuk dipertunjukkan kepada khalayak umum.
Ditemukan dalam PP 18 TAHUN 2014