Perubahan Anggaran Belanja Yang Bersumber Dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang selanjutnya disebut Perubahan Anggaran Belanja Yang Bersumber Dari PNBP adalah perubahan pagu PNBP dari target yang direncanakan dalam APBN.
Perubahan Anggaran Belanja Yang Bersumber Dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang selanjutnya disebut Perubahan Anggaran Belanja Yang Bersumber Dari PNBP adalah perubahan pagu PNBP dari target yang direncanakan dalam APBN.
Ditemukan dalam 13/PMK.010/2017Perubahan Anggaran Belanja yang Bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang selanjutnya disebut Perubahan Anggaran Belanja Yang Bersumber Dari PNBP adalah perubahan pagu PNBP dari target yang direncanakan dalam APBN.
Ditemukan dalam 14/PMK.06/2016Perubahan Anggaran Belanja Yang Bersumber Dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah perubahan pagu PNBP dari target yang direncanakan dalam APBN.
Ditemukan dalam 257/PMK.02/2014, 257/PMK.03/2014, dan 1 dokumen lainnyaPerubahan Anggaran Belanja yang Bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah perubahan pagu Penerimaan Negara Bukan Pajak dari target yang direncanakan dalam APBN.
Ditemukan dalam 108/PMK.02/2018018 dan 11/PMK.02/2018Perubahan Pagu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah perubahan pagu sebagai akibat kelebihan realisasi PNBP dari target yang direncanakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Ditemukan dalam 69/PMK.02/2010Perubahan Pagu Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang selanjutnya disebut Perubahan Pagu PNBP adalah perubahan pagu sebagai akibat kelebihan realisasi PNBP dari target yang direncanakan dalam APBN.
Ditemukan dalam 32/PMK.02/2013Perubahan Pagu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah perubahan pagu sebagai akibat kelebihan realisasi PNBP dari target yang direncanakan dalam APBN.
Ditemukan dalam 49/PMK.02/2011 dan 49/PMK.02/2012Perubahan Pagu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah perubahan pagu sebagai akibat kelebihan realisasi PNBP dari target yang direncanakan dalam APBN/APBN Perubahan Tahun Anggaran 2010.
Ditemukan dalam 180/PMK.02/2010Penerimaan Pengembalian Belanja adalah semua Penerimaan Negara yang berasal dari pengembalian belanja tahun anggaran berjalan.
Ditemukan dalam 249/PMK.05/2010Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran yang selanjutnya disingkat SiLPA adalah selisih lebih antara realisasi pendapatan dan laporan realisasi anggaran dan belanja, serta penerimaan dan pengeluaran pembiayaan dalam APBN selama satu periode pelaporan.
Ditemukan dalam 223/PMK.05/2013