Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15465 (Release-30)
Perubahan Bentuk Badan Hukum BUMN adalah perubahan bentuk Perum menjadi Persero atau sebaliknya.
Perubahan Bentuk Badan Hukum BUMN adalah perubahan bentuk Perum menjadi Persero atau sebaliknya.
Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 2005Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu BUMN atau lebih untuk menggabungkan diri dengan BUMN lain yang telah ada dan selanjutnya BUMN yang menggabungkan diri menjadi bubar.
Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 2005Wajib Bayar adalah badan usaha yang berbentuk Persero, Perseroan Terbatas lainnya dan Perum. 4
Ditemukan dalam 5/PMK.02/2013Pendirian adalah pembentukan Perum atau Persero yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Ditemukan dalam PP 45 TAHUN 2005Badan Usaha adalah badan usaha yang berbentuk BUMN atau badan usaha swasta yang berbentuk Perseroan Terbatas.
Ditemukan dalam PERPRES 66 TAHUN 2020Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perseroan, atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada dan selanjutnya perseroan yang menggabungkan diri menjadi bubar.
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 1998Proposal Perubahan Bentuk Badan Hukum yang selanjutnya disebut Proposal adalah dokumen yang memuat data dan informasi berkaitan dengan rencana perubahan bentuk badan hukum Usaha Bersama menjadi perseroan terbatas atau koperasi.
Ditemukan dalam PP 87 TAHUN 2019Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua BUMN atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara membentuk satu BUMN baru dan masing-masing BUMN yang meleburkan diri menjadi bubar.
Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 2005Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020 dan UU 40 TAHUN 2007Pembubaran adalah pengakhiran Persero atau Perum yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Ditemukan dalam PP 45 TAHUN 2005