Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Peruntukan air adalah penggolongan air pada sumber air menurut jenis penggunaannya.
Peruntukan air adalah penggolongan air pada sumber air menurut jenis penggunaannya.
Ditemukan dalam PP 42 TAHUN 2008Jenis Penggunaan Bangunan adalah pengelompokan bangunan berdasarkan tipe konstruksi dan peruntukan/ penggunaannya.
Ditemukan dalam 208/PMK.07/2018Pengaturan Tata Air adalah sistem pengelolaan air pada Rawa beserta prasarananya untuk mendukung kegiatan budi daya.
Ditemukan dalam PP 73 TAHUN 2013Pengaturan air irigasi adalah kegiatan yang meliputi pembagian, pemberian, dan penggunaan air irigasi.
Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 2006Pengawetan air adalah upaya pemeliharaan keberadaan dan ketersediaan air atau kuantitas air agar tersedia sesuai dengan fungsi dan manfaatnya.
Ditemukan dalam PP 42 TAHUN 2008Penyediaan air irigasi adalah penentuan volume air per satuan waktu yang dialokasikan dari suatu sumber air untuk suatu daerah irigasi yang didasarkan waktu, jumlah, dan mutu sesuai dengan kebutuhan untuk menunjang pertanian dan keperluan lainnya.
Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 2006Penyediaan sumber daya air adalah penentuan dan pemenuhan volume air per satuan waktu untuk memenuhi kebutuhan air dan daya air serta memenuhi berbagai keperluan sesuai dengan kualitas dan kuantitas.
Ditemukan dalam PP 42 TAHUN 2008Daya tampung beban pencemaran adalah kemampuan air pada sumber air menerima beban pencemaran limbah tanpa mengakibatkan turunnya kualitas air sehingga melewati baku mutu air yang ditetapkan sesuai dengan peruntukannya;
Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 1990Sumber daya air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.
Ditemukan dalam PP 42 TAHUN 2008 dan UU 7 TAHUN 2004Sumber Daya Air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.
Ditemukan dalam PP 121 TAHUN 2015 dan UU 17 TAHUN 2019