Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15465 (Release-30)
Perusahaan angkutan udara adalah perusahaan yang mengoperasikan pesawat udara untuk digunakan mengangkut penumpang, kargo, dan pos dengan memungut pembayaran;
Perusahaan angkutan udara adalah perusahaan yang mengoperasikan pesawat udara untuk digunakan mengangkut penumpang, kargo, dan pos dengan memungut pembayaran;
Ditemukan dalam PP 40 TAHUN 1995Angkutan udara niaga adalah angkutan udara untuk umum dengan memungut pembayaran;
Ditemukan dalam PP 40 TAHUN 1995 dan UU 15 TAHUN 1992Angkutan udara adalah setiap kegiatan dengan menggunakan pesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo, dan pos untuk satu perjalanan atau lebih dari satu bandar udara ke bandar udara yang lain atau beberapa bandar udara;
Ditemukan dalam PP 40 TAHUN 1995 dan UU 15 TAHUN 1992Angkutan Udara adalah setiap kegiatan dengan menggunakan Pesawat Udara untuk mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos untuk satu perjalanan atau lebih dari satu bandar udara ke bandar udara yang lain atau beberapa bandar udara.
Ditemukan dalam PP 32 TAHUN 2021Angkutan Udara adalah setiap kegiatan dengan menggunakan pesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos untuk satu perjalanan atau lebih dari satu bandar udara ke bandar udara yang lain atau beberapa bandar udara.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2009Bandar udara adalah lapangan terbang yang dipergunakan untuk mendarat dan lepas landas pesawat udara, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat kargo dan/atau pos, serta dilengkapi dengan fasilitas keselamatan penerbangan dan sebagai tempat perpindahan antar moda transportasi;
Ditemukan dalam UU 15 TAHUN 1992Angkutan Udara Niaga adalah angkutan udara untuk umum dengan memungut pembayaran.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2009Angkutan Udara Niaga adalah Angkutan Udara untuk umum dengan memungut pembayaran.
Ditemukan dalam PP 32 TAHUN 2021Bandar Udara adalah lapangan terbang yang dipergunakan untuk mendarat dan lepas landas pesawat udara, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat kargo dan/atau pos, dan sebagai tempat perpindahan antar moda transportasi;
Ditemukan dalam PP 71 TAHUN 1996Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Nasional adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan pesawat udara untuk digunakan mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dengan memungut pembayaran.
Ditemukan dalam 41/PMK.03/202