Perusahaan Asuransi Jiwa adalah perusahaan asuransi jiwa sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.
Perusahaan Asuransi Jiwa adalah perusahaan asuransi jiwa sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.
Ditemukan dalam 152/PMK.010/2012Perusahaan Asuransi adalah perusahaan asuransi kerugian atau perusahaan asuransi jiwa sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.
Ditemukan dalam 152/PMK.010/2012Perusahaan Asuransi Kerugian adalah perusahaan asuransi kerugian sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.
Ditemukan dalam 152/PMK.010/2012Perusahaan Asuransi Jiwa adalah perusahaan asuransi jiwa sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai usaha perasuransian.
Ditemukan dalam 168/PMK.010/2010, 210/PMK.07/2011, dan 1 dokumen lainnyaPerusahaan Penunjang Usaha Asuransi adalah perusahaan penunjang usaha asuransi sebagaimana dimaksud dalam perundang-undangan di bidang perasuransian.
Ditemukan dalam 152/PMK.010/2012Perusahaan Asuransi Umum adalah perusahaan asuransi kerugian sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai usaha perasuransian.
Ditemukan dalam 53/PMK.05/2012Perusahaan Asuransi Kerugian adalah perusahaan asuransi kerugian sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai usaha perasuransian.
Ditemukan dalam 168/PMK.010/2010Agen Asuransi adalah agen asuransi sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai usaha perasuransian
Ditemukan dalam 152/PMK.010/2012Perusahaan Reasuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam penanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.
Ditemukan dalam 152/PMK.010/2012Perusahaan Perasuransian adalah perusahaan perasuransian sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai usaha perasuransian.
Ditemukan dalam 152/PMK.010/2012 dan 168/PMK.010/2010