Perusahaan Asuransi adalah Perusahaan yang menyelenggarakan usaha asuransi umum dan terdaftar pada lembaga pengawas industri jasa keuangan di Indonesia.
Perusahaan Asuransi adalah Perusahaan yang menyelenggarakan usaha asuransi umum dan terdaftar pada lembaga pengawas industri jasa keuangan di Indonesia.
Ditemukan dalam 97/PMK.06/2019Perusahaan Asuransi adalah Perusahaan Asuransi umum yang terdaftar pada lembaga pengawas industri jasa keuangan di Indonesia atau konsorsium Perusahaan Asuransi umum yang bersangkutan.
Ditemukan dalam 247/PMK.06/2016Perusahaan Penjaminan Syariah adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha utama melakukan Penjaminan Syariah.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2016Perusahaan Penjaminan adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha utama melakukan Penjaminan.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2016Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha melakukan Penjaminan Ulang Syariah.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2016Perusahan Asuransi adalah perusahaan asuransi umum dan/atau konsorsium yang memasarkan produk asuransi pada lini usaha suretyship.
Ditemukan dalam 145/PMK.05/2017Perusahaan adalah Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya berdasarkan prinsip syariah. 3
Ditemukan dalam 18/PMK.010/2010Perusahaan adalah perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya dengan prinsip syariah.
Ditemukan dalam 11/PMK.010/2011Dewan Pengawas Syariah adalah bagian dari Organ Perusahaan Perasuransian yang melakukan fungsi pengawasan atas penyelenggaraan usaha asuransi dan usaha reasuransi agar sesuai dengan prinsip syariah.
Ditemukan dalam 152/PMK.010/2012Perusahaan Penjaminan Ulang adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha melakukan Penjaminan Ulang.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2016