Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Perusahaan Daerah Air Minum, yang selanjutnya disingkat PDAM adalah unit pengelola dan pelayanan air minum kepada masyarakat milik Pemerintah Daerah.
Perusahaan Daerah Air Minum, yang selanjutnya disingkat PDAM adalah unit pengelola dan pelayanan air minum kepada masyarakat milik Pemerintah Daerah.
Ditemukan dalam 60/PMK.08/2020Perusahaan Daerah Air Minum yang selanjutnya disingkat PDAM adalah unit pengelola dan pelayanan air minum kepada masyarakat milik Pemerintah Daerah.
Ditemukan dalam 104/PMK.05/2019 dan 176/PMK.05/2016Perusahaan Daerah Air Minum yang selanjutnya disingkat PDAM adalah unit pengelola dan pelayanan air minum kepada masyarakat milik pemerintah daerah.
Ditemukan dalam /PMK.05/2020, 114/PMK.05/2012, dan 1 dokumen lainnyaPerusahaan Daerah Air Minum, selanjutnya disebut PDAM, adalah unit pengelola dan pelayanan air minum kepada masyarakat milik Pemerintah Daerah.
Ditemukan dalam 229/PMK.01/2009 dan 91/PMK.011/2011Perusahaan adalah badan usaha Negara yang oleh Pemerintah telah ditunjuk sebagai pengelola air dan sumber-sumber air serta prasarana pengairan.
Ditemukan dalam PP 6 TAHUN 1981Bank Pemberi Kredit adalah bank yang memberikan Kredit Investasi kepada PDAM dalam rangka percepatan penyediaan air minum.
Ditemukan dalam 60/PMK.08/2020Bank Pemberi Kredit adalah bank yang memberikan kredit investasi kepada PDAM dalam rangka Percepatan Penyediaan Air Minum.
Ditemukan dalam 229/PMK.01/2009 dan 91/PMK.011/2011Pengembang Pembangkit Listrik yang selanjutnya disingkat PPL adalah badan usaha penyediaan tenaga listrik berupa badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, dan swasta yang bekerja sama dengan PT PLN (Persero).
Ditemukan dalam PERPRES 14 TAHUN 2017PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), yang selanjutnya disingkat PT PLN, adalah badan usaha yang oleh Pemerintah diserahi tugas untuk melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
Ditemukan dalam 89/PMK.05/2011Badan Usaha Milik Daerah, selanjutnya disingkat BUMD, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan.
Ditemukan dalam 111/PMK.06/2016