Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Perusahaan Industri adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri di wilayah Indonesia.
Perusahaan Industri adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri di wilayah Indonesia.
Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 2009Perusahaan industri adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri.
Ditemukan dalam UU 5 TAHUN 1984 dan UU 5 TAHUN 1985Perusahaan Industri adalah Setiap Orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.
Ditemukan dalam PP 2 TAHUN 2017 dan UU 3 TAHUN 2014Perusahaan Industri adalah Setiap Orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri yang berkedudukan di Indonesia.
Ditemukan dalam 105/PMK.010/2016Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.
Ditemukan dalam PP 107 TAHUN 2015, PP 142 TAHUN 2015, dan 2 dokumen lainnyaPerusahaan Industri adalah setiap orang perseorangan atau korporasi yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2018Perusahaan Perdagangan Nasional adalah Perusahaan Nasional yang melakukan kegiatan perdagangan.
Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 1977Perusahaan Perikanan adalah perusahaan yang melakukan usaha di bidang Perikanan baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2021Jasa Industri adalah usaha jasa yang terkait dengan kegiatan Industri.
Ditemukan dalam PP 107 TAHUN 2015 dan UU 3 TAHUN 2014Perusahaan Kawasan Industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan kawasan Industri.
Ditemukan dalam PP 142 TAHUN 2015, PP 41 TAHUN 2015, dan 1 dokumen lainnya