Perusahaan Jasa Titipan yang selanjutnya disingkat PJT adalah Penyelenggara Pos yang memperoleh ijin usaha dari instansi terkait untuk melaksanakan layanan surat, dokumen, dan paket sesuai peraturan perundang- undangan di bidang pos.
Perusahaan Jasa Titipan yang selanjutnya disingkat PJT adalah Penyelenggara Pos yang memperoleh ijin usaha dari instansi terkait untuk melaksanakan layanan surat, dokumen, dan paket sesuai peraturan perundang- undangan di bidang pos.
Ditemukan dalam 179/PMK.04/2016, 182/PMK.04/2016, dan 1 dokumen lainnyaPerusahaan Jasa Titipan yang selanjutnya disingkat PJT adalah penyelenggara pos yang memperoleh ijin usaha dari instansi terkait untuk melaksanakan layanan surat, dokumen, dan paket sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pos.
Ditemukan dalam 178/PMK.02/2019Pengusaha Jasa Titipan yang selanjutnya disingkat PJT adalah penyelenggara pos yang memperoleh ijin usaha dari instansi terkait untuk melaksanakan layanan surat, dokumen, dan paket sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos.
Ditemukan dalam 71/PMK.04/2018Perusahaan Jasa Titipan yang selanjutnya disingkat PJT adalah badan usaha yang memperoleh ijin dari instansi terkait untuk menyelenggarakan pos berupa layanan surat, dokumen, dan/atau paket sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos. 2019, No. 1719
Ditemukan dalam 219/PMK.04/2019Penyelenggara Pos adalah perusahaan jasa titipan dan penyelenggara pos yang ditunjuk berdasarkan peraturan perundangan-undangan mengenai impor barang kiriman.
Ditemukan dalam 210/PMK.010/2018Perusahaan Jasa Titipan yang selanjutnya disingkat PJT adalah perusahaan yang memperoleh ijin usaha jasa titipan dari instansi terkait serta memperoleh persetujuan untuk melaksanakan kegiatan kepabeanan dari Kepala Kantor Pabean.
Ditemukan dalam 188/PMK.04/2010Pos adalah pelayanan lalu lintas suratpos, uang, barang, dan pelayanan jasa lainnya yang ditetapkan oleh Menteri, yang diselenggarakan oleh badan yang ditugasi menyelenggarakan pos dan giro.
Ditemukan dalam UU 6 TAHUN 1984Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan jasa yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan antara lain jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasa labuh,serta telah memiliki surat izin usaha dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
Ditemukan dalam 41/PMK.03/202Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhanan Nasional adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan jasa yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasa labuh serta telah memiliki surat izin usaha dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
Ditemukan dalam 193/PMK.010/2015Penyelenggara Pos adalah Badan Usaha Milik Negara di bidang layanan pos yang ditetapkan sebagai pelaksana 2016, No. 756 penyelenggaraan bantuan operasional layanan pos universal oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.
Ditemukan dalam 82/PMK.02/2016