Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Perusahaan Kawasan Industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan kawasan Industri.
Perusahaan Kawasan Industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan kawasan Industri.
Ditemukan dalam PP 142 TAHUN 2015, PP 41 TAHUN 2015, dan 1 dokumen lainnyaPerusahaan Kawasan Industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan Kawasan Industri.
Ditemukan dalam 105/PMK.010/2016, PP 2 TAHUN 2017, dan 2 dokumen lainnyaKawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri.
Ditemukan dalam PP 107 TAHUN 2015Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.
Ditemukan dalam PERPRES 91 TAHUN 2017, 105/PMK.010/2016, dan 3 dokumen lainnyaKawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan Sarana dan Prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.
Ditemukan dalam PP 2 TAHUN 2017 dan PP 28 TAHUN 2021Kawasan industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri yang telah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri.
Ditemukan dalam PERPRES 87 TAHUN 2011Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri.
Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 2009Perusahaan industri adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri.
Ditemukan dalam UU 5 TAHUN 1984 dan UU 5 TAHUN 1985Penyelenggara Kawasan Berikat adalah badan hukum yang melakukan kegiatan menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan Kawasan Berikat.
Ditemukan dalam 110/PMK.03/2020, 131/PMK.04/2018, dan 4 dokumen lainnyaPerusahaan Industri adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri di wilayah Indonesia.
Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 2009