Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Perusahaan Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Negara.
Perusahaan Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Negara.
Ditemukan dalam 231/PMK.06/2017017 dan 270/PMK.06/2015Perusahaan Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Pusat.
Ditemukan dalam 146/PMK.06/2022, PP 14 TAHUN 2005, dan 1 dokumen lainnyaPerusahaan Daerah adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2005 dan UU 17 TAHUN 2003Perusahaan Negara adalah Perusahaan Perseroan, Perusahaan Umum, dan Perseroan Terbatas yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara.
Ditemukan dalam 246/PMK.06/2016Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Ditemukan dalam 27/PMK.08/2022, /PMK.08/2021, dan 2 dokumen lainnyaPerusahaan Negara/Daerah adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh pemerintah pusat/daerah.
Ditemukan dalam PP 8 TAHUN 2006Badan Usaha Milik Negara selanjutnya disebut BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Ditemukan dalam 211/PMK.08/2020Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disebut BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan.
Ditemukan dalam PP 72 TAHUN 2016Badan Usaha Milik Negara Penyelenggara SPAM yang selanjutnya disebut BUMN adalah badan usaha yang dibentuk khusus untuk melakukan kegiatan Penyelenggaraan SPAM yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara.
Ditemukan dalam PP 122 TAHUN 2015Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Ditemukan dalam 101/PMK.07/2020 dan PP 54 TAHUN 2008