Perusahaan Pasangan Usaha (Investee Company) yang selanjutnya disingkat PPU adalah perusahaan atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang menerima bantuan pembiayaan dan/atau penyertaan dari PMV.
Perusahaan Pasangan Usaha (Investee Company) yang selanjutnya disingkat PPU adalah perusahaan atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang menerima bantuan pembiayaan dan/atau penyertaan dari PMV.
Ditemukan dalam 18/PMK.010/2012Perusahaan Modal Ventura (Venture Capital Company) yang selanjutnya disingkat PMV adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan/penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan (Investee Company) untuk jangka waktu tertentu dalam bentuk penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi, dan/atau pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha.
Ditemukan dalam 18/PMK.010/2012Perusahaan Patungan (Joint Venture) adalah PMV yang sebagian kepemilikannya terdapat penyertaan langsung badan usaha asing dan/atau lembaga asing.
Ditemukan dalam 18/PMK.010/2012Kontraktor KK atau PKP2B yang selanjutnya disebut Kontraktor adalah badan usaha yang melakukan pengusahaan pertambangan mineral atau batubara, baik dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
Ditemukan dalam 116/PMK.04/2019Kontraktor Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, yang selanjutnya disebut Kontraktor PKP2B, adalah badan usaha yang melakukan pengusahaan pertambangan batubara, baik dalam rangka penanaman modal asing (PMA) maupun penanaman modal dalam negeri (PMDN).
Ditemukan dalam 196/PMK.05/2014Kontraktor Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, yang selanjutnya disebut Kontraktor, adalah badan usaha yang melakukan pengusahaan pertambangan batubara, baik dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
Ditemukan dalam 233/PMK.05/2016Kontraktor Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, yang selanjutnya disebut Kontraktor, adalah badan usaha yang melakukan pengusahaan pertambangan batubara, baik dalam rangka penanaman modal asing (PMA) maupun penanaman modal dalam negeri (PMDN).
Ditemukan dalam 67/PMK.06/2012Kredit Program adalah kredit/pembiayaan usaha yang disalurkan oleh lembaga keuangan, badan layanan umum, dan/atau koperasi yang memperoleh fasilitas dari Pemerintah untuk pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Ditemukan dalam 155/PMK.05/2018Kontraktor Perjanjian Kerja Sama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang selanjutnya disebut Kontraktor PKP2B adalah badan usaha yang melakukan pengusahaan pertambangan batubara, baik untuk Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
Ditemukan dalam 127/PMK.05/2018 dan 153/PMK.05/2017Badan Hukum Lainnya yang selanjutnya disingkat BHL adalah badan hukum selain BUMN/Perseroan yang menerima pinjaman bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri dan/atau rekening dana investasi.
Ditemukan dalam 12/PMK.09/2016 dan 222/PMK.05/2019