Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha melakukan Penjaminan Ulang Syariah.
Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha melakukan Penjaminan Ulang Syariah.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2016Perusahaan Penjaminan Syariah adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha utama melakukan Penjaminan Syariah.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2016Perusahaan Penjaminan Ulang adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha melakukan Penjaminan Ulang.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2016Perusahaan Penjaminan adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha utama melakukan Penjaminan.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2016Perusahaan Penjaminan adalah badan hukum dan/atau konsorsium yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha utama melakukan penjaminan.
Ditemukan dalam 145/PMK.05/2017Perusahaan Syariah yang selanjutnya disebut Perusahaan adalah lembaga keuangan di luar Bank yang melakukan kegiatan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah.
Ditemukan dalam 137/PMK.03/2011Penjaminan Ulang Syariah adalah kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial perusahaan penjaminan syariah dan UUS.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2016Dewan Pengawas Syariah adalah bagian dari Organ Perusahaan Perasuransian yang melakukan fungsi pengawasan atas penyelenggaraan usaha asuransi dan usaha reasuransi agar sesuai dengan prinsip syariah.
Ditemukan dalam 152/PMK.010/2012Perusahaan Asuransi adalah Perusahaan yang menyelenggarakan usaha asuransi umum dan terdaftar pada lembaga pengawas industri jasa keuangan di Indonesia.
Ditemukan dalam 97/PMK.06/2019Bank Umum Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Ditemukan dalam UU 34 TAHUN 2014