Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Perusahaan Perasuransian adalah perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, perusahaan reasuransi syariah, perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi.
Perusahaan Perasuransian adalah perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, perusahaan reasuransi syariah, perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi.
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2018Perusahaan Perasuransian adalah Perusahaan Asuransi Kerugian, Perusahaan Asuransi Jiwa, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, Agen Asuransi, Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi dan Perusahaan Konsultan Akturia,
Ditemukan dalam UU 2 TAHUN 1992Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi adalah Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, Perusahaan Agen Asuransi, Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi dan Perusahaan Konsultan Aktuaria sebagaimana dimaksud dalam peraturan pemerintah mengenai penyelenggaraan usaha perasuransian.
Ditemukan dalam 168/PMK.010/2010Perusahaan Perasuransian adalah perusahaan asuransi kerugian, perusahaan asuransi jiwa, dan perusahaan pialang asuransi sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai usaha perasuransian.
Ditemukan dalam 31/PMK.011/2010Perusahaan Reasuransi adalah Perusahaan yang menyelenggarakan usaha jasa pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, atau perusahaan reasuransi lainnya.
Ditemukan dalam 97/PMK.06/2019Perusahaan Asuransi Syariah adalah perusahaan asuransi umum syariah dan perusahaan asuransi jiwa syariah.
Ditemukan dalam 67/PMK.03/2022Lembaga Penjamin adalah perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah, perusahaan penjaminan ulang, dan perusahaan penjaminan ulang Syariah yang menjalankan kegiatan penjaminan.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2016Perusahaan Asuransi adalah Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan Asuransi Jiwa.
Ditemukan dalam 53/PMK.05/2012Perusahaan Asuransi adalah perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi jiwa.
Ditemukan dalam 67/PMK.03/2022Sektor Jasa Keuangan adalah sektor Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
Ditemukan dalam PP 11 TAHUN 2014