Perusahaan Pialang Asuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi Asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.
Perusahaan Pialang Asuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi Asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.
Ditemukan dalam UU 2 TAHUN 1992Perusahaan Reasuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi Kerugian dan atau Perusahaan Asuransi Jiwa.
Ditemukan dalam UU 2 TAHUN 1992Perusahaan Asuransi Kerugian adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
Ditemukan dalam UU 2 TAHUN 1992Perusahaan Asuransi Jiwa adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
Ditemukan dalam UU 2 TAHUN 1992Perusahaan Reasuransi adalah Perusahaan yang menyelenggarakan usaha jasa pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, atau perusahaan reasuransi lainnya.
Ditemukan dalam 97/PMK.06/2019Perusahaan Reasuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam penanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.
Ditemukan dalam 152/PMK.010/2012Biaya Akuisisi adalah biaya-biaya yang dibayarkan oleh Perusahaan Asuransi kepada pemegang polis atau pihak ketiga dalam rangka perolehan bisnis.
Ditemukan dalam 97/PMK.06/2019Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi adalah Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, Perusahaan Agen Asuransi, Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi dan Perusahaan Konsultan Aktuaria sebagaimana dimaksud dalam peraturan pemerintah mengenai penyelenggaraan usaha perasuransian.
Ditemukan dalam 168/PMK.010/2010Perusahan Asuransi adalah perusahaan asuransi umum dan/atau konsorsium yang memasarkan produk asuransi pada lini usaha suretyship.
Ditemukan dalam 145/PMK.05/2017Asuransi adalah pemberian fasilitas berupa ganti rugi atas kerugian yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti.
Ditemukan dalam 140/PMK.010/2009