Kamus Hukum

Teks lengkap:

Perusahaan Reasuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi Kerugian dan atau Perusahaan Asuransi Jiwa.


Ditemukan dalam:
  1. UU 2 TAHUN 1992

  1. Perusahaan Reasuransi (100%)

    Perusahaan Reasuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi Kerugian dan atau Perusahaan Asuransi Jiwa.

    Ditemukan dalam UU 2 TAHUN 1992
  2. Perusahaan Reasuransi (94%)

    Perusahaan Reasuransi adalah Perusahaan yang menyelenggarakan usaha jasa pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, atau perusahaan reasuransi lainnya.

    Ditemukan dalam 97/PMK.06/2019
  3. Perusahaan Reasuransi (89%)

    Perusahaan Reasuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam penanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.

    Ditemukan dalam 152/PMK.010/2012
  4. Perusahaan Asuransi Jiwa (89%)

    Perusahaan Asuransi Jiwa adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.

    Ditemukan dalam UU 2 TAHUN 1992
  5. Perusahaan Pialang Asuransi (89%)

    Perusahaan Pialang Asuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi Asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.

    Ditemukan dalam UU 2 TAHUN 1992
  6. Perusahaan Asuransi (86%)

    Perusahaan Asuransi adalah Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan Asuransi Jiwa.

    Ditemukan dalam 53/PMK.05/2012
  7. Perusahaan Asuransi (86%)

    Perusahaan Asuransi adalah perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi jiwa.

    Ditemukan dalam 67/PMK.03/2022
  8. Perusahaan Asuransi Kerugian (86%)

    Perusahaan Asuransi Kerugian adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.

    Ditemukan dalam UU 2 TAHUN 1992
  9. Perusahaan (84%)

    Perusahaan adalah perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya dengan prinsip syariah.

    Ditemukan dalam 11/PMK.010/2011
  10. Perusahaan (82%)

    Perusahaan adalah Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya berdasarkan prinsip syariah. 3

    Ditemukan dalam 18/PMK.010/2010
Definisi Perusahaan Reasuransi | JDIH Kementerian Keuangan