Perusahaan Umum (Perum) BULOG, yang selanjutnya disebut Perusahaan, adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham, yang menyelenggarakan usaha logistik pangan serta usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan Perusahaan.
Perusahaan Umum (Perum) BULOG, yang selanjutnya disebut Perusahaan, adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham, yang menyelenggarakan usaha logistik pangan serta usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan Perusahaan.
Ditemukan dalam PP 13 TAHUN 2016Perusahaan Umum (Perum) BULOG yang selanjutnya disebut Perum BULOG adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham, yang menyelenggarakan usaha logistik pangan serta usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan Perusahaan.
Ditemukan dalam 250/PMK.05/2016 dan 88/PMK.02/2019Perusahaan Umum (Perum) BULOG yang selanjutnya disebut Perum BULOG adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam 2021, No. 867 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham, yang menyelenggarakan usaha logistik pangan serta usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan Perusahaan.
Ditemukan dalam 98/PMK.02/2021Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia, yang selanjutnya disebut Perusahaan, adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham yang menyelenggarakan usaha Penjaminan bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, serta Koperasi dan usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan Perusahaan.
Ditemukan dalam PP 35 TAHUN 2018Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Perusahaan adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham, yang menyelenggarakan usaha pencetakan uang, pembuatan dokumen sekuriti untuk negara dan dokumen sekuriti lainnya serta usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan Perusahaan.
Ditemukan dalam PP 6 TAHUN 2019Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia yang selanjutnya disebut Perusahaan adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham, yang menyelenggarakan usaha di bidang pelayanan barang, jasa, dan pengembangan Sistem Bisnis Perikanan.
Ditemukan dalam PP 9 TAHUN 2013Perusahaan Umum (Perum) DAMRI, yang selanjutnya disebut Perusahaan, adalah badan usaha milik negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham, yang menyelenggarakan usaha di bidang pelayanan angkutan penumpang umum, barang, dan jasa, serta penunjang lainnya.
Ditemukan dalam PP 38 TAHUN 2018Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta I, yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut Perusahaan, adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969, yang bidang usahanya berada dalam lingkup tugas dan kewenangan Menteri, dimana seluruh modalnya dimiliki Negara berupa kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
Ditemukan dalam PP 93 TAHUN 1999Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional yang selanjutnya disebut Perusahaan adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham, yang menyelenggarakan usaha di bidang Perumahan dan kawasan Permukiman, serta Rumah Susun.
Ditemukan dalam PP 83 TAHUN 2015Perusahaan Umum (PERUM) DAMRI, yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut Perusahaan, adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969, yang bidang usahanya berada dalam lingkup tugas dan kewenangan Menteri, dimana seluruh modalnya dimiliki Negara berupa kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 2002