Perusahaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengolahan, perakitan, dan/atau pemasangan Bahan Baku yang mendapatkan Pengembalian.
Perusahaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengolahan, perakitan, dan/atau pemasangan Bahan Baku yang mendapatkan Pengembalian.
Ditemukan dalam 177/PMK.04/2013Perusahaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengolahan, perakitan, dan/atau pemasangan Bahan Baku yang mendapatkan Pembebasan. 3
Ditemukan dalam 176/PMK.04/2013Hasil Produksi adalah hasil pengolahan, perakitan, atau pemasangan Barang dan/atau Bahan pada barang lain.
Ditemukan dalam 110/PMK.04/2019 dan 177/PMK.04/2016Izin Usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020Izin Usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.
Ditemukan dalam PP 48 TAHUN 2019Hasil Produksi adalah hasil pengolahan, perakitan, atau pemasangan Bahan Baku asal Impor yang dapat diberikan Pengembalian.
Ditemukan dalam 253/PMK.04/2011Kegiatan Usaha Hilir adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020Hasil Produksi adalah hasil pengolahan, perakitan, atau pemasangan Bahan Baku pada barang lain.
Ditemukan dalam 176/PMK.04/2013 dan 177/PMK.04/2013Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan Usaha Pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan.
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2022 dan UU 3 TAHUN 2020Hasil Produksi adalah hasil pengolahan, perakitan, atau pemasangan Barang dan Bahan.
Ditemukan dalam 145/PMK.04/2022 dan 149/PMK.04/2022