Perusahaan adalah Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi baik yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas maupun bukan perseroan terbatas. 3
Perusahaan adalah Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi baik yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas maupun bukan perseroan terbatas. 3
Ditemukan dalam 53/PMK.05/2012Perusahaan adalah Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya berdasarkan prinsip syariah. 3
Ditemukan dalam 18/PMK.010/2010Perusahaan adalah perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya dengan prinsip syariah.
Ditemukan dalam 11/PMK.010/2011Perusahaan Asuransi adalah Perusahaan Asuransi umum yang terdaftar pada lembaga pengawas industri jasa keuangan di Indonesia atau konsorsium Perusahaan Asuransi umum yang bersangkutan.
Ditemukan dalam 247/PMK.06/2016Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
Ditemukan dalam PP 71 TAHUN 2019, PP 82 TAHUN 2012, dan 1 dokumen lainnyaBadan Usaha adalah badan usaha yang berbentuk BUMN atau badan usaha swasta yang berbentuk Perseroan Terbatas.
Ditemukan dalam PERPRES 66 TAHUN 2020Perusahaan Reasuransi adalah Perusahaan yang menyelenggarakan usaha jasa pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, atau perusahaan reasuransi lainnya.
Ditemukan dalam 97/PMK.06/2019Perusahaan Reasuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi Kerugian dan atau Perusahaan Asuransi Jiwa.
Ditemukan dalam UU 2 TAHUN 1992Perusahaan Asuransi adalah Perusahaan yang menyelenggarakan usaha asuransi umum dan terdaftar pada lembaga pengawas industri jasa keuangan di Indonesia.
Ditemukan dalam 97/PMK.06/2019Direksi adalah bagian dari Organ Perusahaan Perasuransian yang melakukan fungsi pengurusan sebagaimana dimaksud dalam undang- undang mengenai perseroan terbatas bagi Perusahaan Perasuransian yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau yang setara dengan Direksi bagi Perusahaan Perasuransian yang berbentuk badan hukum koperasi atau usaha bersama.
Ditemukan dalam 152/PMK.010/2012