Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Perusahaan adalah perusahaan yang melaksanakan pembangunan atau pengembangan industri dalam rangka penanaman modal dan khusus untuk Penanaman Modal Asing harus berbentuk Perseroan Terbatas.
Perusahaan adalah perusahaan yang melaksanakan pembangunan atau pengembangan industri dalam rangka penanaman modal dan khusus untuk Penanaman Modal Asing harus berbentuk Perseroan Terbatas.
Ditemukan dalam 176/PMK.011/2009Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing.
Ditemukan dalam PP 45 TAHUN 2008Perusahaan Industri adalah setiap orang perseorangan atau korporasi yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2018Perusahaan Industri adalah Setiap Orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.
Ditemukan dalam PP 2 TAHUN 2017 dan UU 3 TAHUN 2014Perusahaan Industri adalah Setiap Orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri yang berkedudukan di Indonesia.
Ditemukan dalam 105/PMK.010/2016Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.
Ditemukan dalam PP 107 TAHUN 2015, PP 142 TAHUN 2015, dan 2 dokumen lainnyaPerusahaan Asing Di Bidang Produksi adalah Perusahaan Asing yang melakukan kegiatan produksi baik dalam rangka maupun di luar Undang- undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.
Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 1977Perusahaan industri adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri.
Ditemukan dalam UU 5 TAHUN 1984 dan UU 5 TAHUN 1985Badan Usaha Panas Bumi adalah badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dengan tujuan untuk melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk pemanfaatan tidak langsung.
Ditemukan dalam 80/PMK.08/2022Perusahaan Asing Domestik Di Bidang Produksi adalah Perusahaan Asing Domestik yang melakukan kegiatan produksi baik dalam rangka maupun di luar Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri.
Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 1977