Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Perusahaan adalah Perusahaan Umum Asuransi Sosial Tenaga Kerja.
Perusahaan adalah Perusahaan Umum Asuransi Sosial Tenaga Kerja.
Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 1977Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum Asuransi Sosial Tenaga Kerja.
Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 1977Pegawai adalah pegawai/karyawan pada Perusahaan Umum Asuransi Sosial Tenaga Kerja.
Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 1977Perusahaan Asuransi adalah Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan Asuransi Jiwa.
Ditemukan dalam 53/PMK.05/2012Perusahaan Asuransi adalah perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi jiwa.
Ditemukan dalam 67/PMK.03/2022Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum Asuransi Sosial Tenaga Kerja. 970
Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 1977Perusahaan Asuransi Syariah adalah perusahaan asuransi umum syariah dan perusahaan asuransi jiwa syariah.
Ditemukan dalam 67/PMK.03/2022Perusahan Asuransi adalah perusahaan asuransi umum dan/atau konsorsium yang memasarkan produk asuransi pada lini usaha suretyship.
Ditemukan dalam 145/PMK.05/2017Perusahaan Asuransi adalah Perusahaan yang menyelenggarakan usaha asuransi umum dan terdaftar pada lembaga pengawas industri jasa keuangan di Indonesia.
Ditemukan dalam 97/PMK.06/2019Pengelola Program adalah PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero).
Ditemukan dalam 170/PMK.02/2019