Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Perusahaan adalah badan usaha Negara yang oleh Pemerintah telah ditunjuk sebagai pengelola air dan sumber-sumber air serta prasarana pengairan.
Perusahaan adalah badan usaha Negara yang oleh Pemerintah telah ditunjuk sebagai pengelola air dan sumber-sumber air serta prasarana pengairan.
Ditemukan dalam PP 6 TAHUN 1981Wilayah Usaha adalah wilayah yang ditetapkan Pemerintah Pusat sebagai tempat badan usaha melakukan usaha distribusi dan/atau penjualan tenaga listrik.
Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 2021Wilayah usaha adalah wilayah yang ditetapkan Pemerintah Pusat sebagai tempat badan usaha melakukan usaha distribusi dan/atau penjualan tenaga listrik.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020Badan Usaha Milik Negara adalah Badan Usaha yang oleh Pemerintah diserahi tugas semata-mata untuk melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
Ditemukan dalam UU 20 TAHUN 2002Wilayah usaha adalah wilayah yang ditetapkan Pemerintah sebagai tempat badan usaha distribusi dan/atau penjualan tenaga listrik melakukan usaha penyediaan tenaga listrik.
Ditemukan dalam UU 30 TAHUN 2009Pengelola sumber daya air adalah institusi yang diberi wewenang untuk melaksanakan pengelolaan sumber daya air.
Ditemukan dalam PP 42 TAHUN 2008 dan UU 7 TAHUN 2004Pengelola Sumber Daya Air adalah institusi yang diberi wewenang untuk melaksanakan pengelolaan Sumber Daya Air.
Ditemukan dalam PP 121 TAHUN 2015 dan PP 69 TAHUN 2014Badan Pelaksana adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengendalian kegiatan usaha hulu di bidang Minyak dan Gas Bumi.
Ditemukan dalam 256/PMK.011/2011Badan Pelaksana adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengendalian kegiatan usaha hulu di bidang minyak dan gas bumi.
Ditemukan dalam 258/PMK.011/2011 dan 79/PMK.02/2012Pemrakarsa adalah Pemerintah, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah atau badan hukum Indonesia 3 yang mempunyai hak untuk pelaksanaan pembangunan, mengoperasikan dan mengusahakan Bandar Udara.
Ditemukan dalam PP 40 TAHUN 2012