Perwakilan Ombudsman adalah kantor Ombudsman di provinsi atau kabupaten/kota yang mempunyai hubungan hierarkis dengan Ombudsman.
Perwakilan Ombudsman adalah kantor Ombudsman di provinsi atau kabupaten/kota yang mempunyai hubungan hierarkis dengan Ombudsman.
Ditemukan dalam PP 64 TAHUN 2012Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat DPRK adalah lembaga perwakilan daerah kabupaten/kota yang berkedudukan sebagai salah satu unsur penyelenggara Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Papua.
Ditemukan dalam PP 107 TAHUN 2021Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat DPRK adalah lembaga perwakilan Daerah kabupaten/kota yang berkedudukan sebagai salah satu unsur penyelenggara Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Papua.
Ditemukan dalam 76/PMK.07/2022 dan 8/PMK.07/2023Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat DPRK adalah lembaga perwakilan daerah kabupaten/kota yang berkedudukan sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota di Provinsi Papua.
Ditemukan dalam PP 106 TAHUN 2021Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat DPRK adalah lembaga perwakilan daerah kabupaten/kota yang berkedudukan sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota.
Ditemukan dalam UU 2 TAHUN 2021Kantor Pertanahan adalah instansi vertikal Kementerian di kabupaten/kota.
Ditemukan dalam PP 18 TAHUN 2021, PP 19 TAHUN 2021, dan 1 dokumen lainnyaArsip daerah provinsi adalah lembaga kearsipan berbentuk satuan kerja perangkat daerah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kearsipan pemerintahan daerah provinsi yang berkedudukan di ibukota provinsi.
Ditemukan dalam UU 43 TAHUN 2009Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Kementerian di provinsi.
Ditemukan dalam PP 18 TAHUN 2021, PP 19 TAHUN 2021, dan 1 dokumen lainnyaKantor Pertanahan adalah Badan Pertanahan Nasional di kabupaten/kota.
Ditemukan dalam PP 64 TAHUN 2016Arsip daerah kabupaten/kota adalah lembaga kearsipan berbentuk satuan kerja perangkat daerah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kearsipan pemerintahan daerah kabupaten/kota yang berkedudukan di ibukota kabupaten/kota.
Ditemukan dalam UU 43 TAHUN 2009