Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Perwilayahan Pembangunan DPN adalah hasil perwilayahan Pembangunan Kepariwisataan yang diwujudkan dalam bentuk DPN, dan KSPN.
Perwilayahan Pembangunan DPN adalah hasil perwilayahan Pembangunan Kepariwisataan yang diwujudkan dalam bentuk DPN, dan KSPN.
Ditemukan dalam PP 50 TAHUN 2011Kawasan Strategis Pariwisata Nasional yang selanjutnya disingkat KSPN adalah kawasan strategis pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Ditemukan dalam PERPRES 91 TAHUN 2017Tim Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan yang selanjutnya disebut Tim Koordinasi Kepariwisataan adalah Tim yang dibentuk oleh Presiden dalam menjalankan koordinasi strategis lintas sektor kepariwisataan.
Ditemukan dalam PERPRES 40 TAHUN 2017 dan PERPRES 64 TAHUN 2014Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan yang selanjutnya disebut Koordinasi Strategis Lintas Sektor adalah upaya strategis yang dilaksanakan Pemerintah guna mencapai keselarasan, keserasian, keterpaduan baik perencanaan maupun pelaksanaan tugas serta kegiatan pada tataran kebijakan, program, dan kegiatan penyelenggaraan kepariwisataan.
Ditemukan dalam PERPRES 40 TAHUN 2017 dan PERPRES 64 TAHUN 2014Destinasi Pariwisata Nasional yang selanjutnya disingkat DPN adalah Destinasi Pariwisata yang berskala nasional.
Ditemukan dalam PP 50 TAHUN 2011Destinasi Pariwisata Nasional yang selanjutnya disingkat DPN adalah destinasi Pariwisata yang berskala nasional.
Ditemukan dalam PERPRES 84 TAHUN 2021Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional yang selanjutnya disebut dengan RIPPARNAS adalah dokumen perencanaan pembangunan kepariwisataan nasional untuk periode 15 (lima belas) tahun terhitung sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2025.
Ditemukan dalam PP 50 TAHUN 2011Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Badan Pengusahaan adalah badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan KPBPB.
Ditemukan dalam /PMK.03/2021 dan PP 41 TAHUN 2021Perjanjian Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur IKN yang selanjutnya disebut Perjanjian KPBU IKN adalah perjanjian antara PJPK dengan Badan Usaha Pelaksana dalam rangka Penyediaan Infrastruktur IKN.
Ditemukan dalam 220/PMK.08/2022Ekowisata adalah kegiatan pariwisata yang berwawasan lingkungan yang mengutamakan aspek konservasi sumber daya alam, aspek pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat lokal, serta aspek pembelajaran dan pendidikan.
Ditemukan dalam PERPRES 81 TAHUN 2014