Perwira kapal adalah para mualim, masinis, dan perwira radio kapal.
Perwira kapal adalah para mualim, masinis, dan perwira radio kapal.
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 1998Perwira Kapal adalah para mualim, masinis, perwira radio kapal, dan perwira teknik elektro.
Ditemukan dalam PP 9 TAHUN 2019Anak Buah Kapal adalah Awak Kapal Perikanan selain Nakhoda dan Ahli Penangkapan Ikan (Fishing Master).
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2021Anak Buah Kapal adalah Awak Kapal selain Nakhoda.
Ditemukan dalam UU 17 TAHUN 2008Anak buah kapal adalah awak kapal selain nakhoda atau pemimpin kapal.
Ditemukan dalam PP 51 TAHUN 2002Juru Minyak adalah Anak Buah Kapal yang membantu masinis dalam melakukan pelumasan, pemeliharaan, dan perawatan mesin Kapal Perikanan.
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2021Perwira Keamanan Kapal (Ship Security Officer) yang selanjutnya disebut SSO adalah perwira Kapal yang bertanggung jawab kepada Nakhoda, dan ditunjuk oleh perusahaan sebagai penanggung jawab terhadap keamanan Kapal, penerapan, pemeliharaan, dan revisi dari rencana keamanan Kapal dan untuk berkoordinasi dengan CSO dan perwira keamanan Fasilitas Pelabuhan.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 2021Penanggung Jawab Alat Angkut adalah pemilik, pengurus, agen, nakhoda, kapten kapal, kapten pilot, atau pengemudi Alat Angkut yang bersangkutan.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 2013 dan PP 48 TAHUN 2021Penanggung Jawab Alat Angkut adalah pemilik, pengurus, agen, nakhoda, kapten kapal, kapten pilot, atau pengemudi alat angkut yang bersangkutan.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020 dan UU 6 TAHUN 2011Anak buah kapal adalah awak kapal selain nakhoda atau pemimpin kapal;
Ditemukan dalam UU 21 TAHUN 1992