Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15465 (Release-30)
Perwira Kapal adalah para mualim, masinis, perwira radio kapal, dan perwira teknik elektro.
Perwira Kapal adalah para mualim, masinis, perwira radio kapal, dan perwira teknik elektro.
Ditemukan dalam PP 9 TAHUN 2019Perwira kapal adalah para mualim, masinis, dan perwira radio kapal.
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 1998Juru Minyak adalah Anak Buah Kapal yang membantu masinis dalam melakukan pelumasan, pemeliharaan, dan perawatan mesin Kapal Perikanan.
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2021Anak Buah Kapal adalah Awak Kapal Perikanan selain Nakhoda dan Ahli Penangkapan Ikan (Fishing Master).
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2021Perwira Keamanan Kapal (Ship Security Officer) yang selanjutnya disebut SSO adalah perwira Kapal yang bertanggung jawab kepada Nakhoda, dan ditunjuk oleh perusahaan sebagai penanggung jawab terhadap keamanan Kapal, penerapan, pemeliharaan, dan revisi dari rencana keamanan Kapal dan untuk berkoordinasi dengan CSO dan perwira keamanan Fasilitas Pelabuhan.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 2021Penanggung Jawab Alat Angkut adalah pemilik, pengurus, agen, nakhoda, kapten kapal, kapten pilot, atau pengemudi Alat Angkut yang bersangkutan.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 2013 dan PP 48 TAHUN 2021Penanggung Jawab Alat Angkut adalah pemilik, pengurus, agen, nakhoda, kapten kapal, kapten pilot, atau pengemudi alat angkut yang bersangkutan.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020 dan UU 6 TAHUN 2011Perwira Keamanan Perusahaan (Company Security Offıcer) yang selanjutnya disebut CSO adalah orang yang ditunjuk oleh perusahan untuk memastikan penilaian keamanan Kapal dilaksanakan, rencana keamanan Kapal dikembangkan, diterapkan dan dipelihara, serta berkoordinasi dengan para Perwira Keamanan Fasilitas Pelabuhan dan Perwira Keamanan Kapal.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 2021Pelaksana SPD adalah Pejabat Negara, PNS, PPPK, anggota TNI, anggota POLRI, Pejabat Lainnya, dan Pihak Lain yang melaksanakan Perjalanan Dinas.
Ditemukan dalam 164/PMK.05/2015Asisten Masinis adalah awak sarana perkeretaapian yang membantu masinis dalam mengoperasikan kereta api.
Ditemukan dalam PP 56 TAHUN 2009