Perwira Keamanan Perusahaan (Company Security Offıcer) yang selanjutnya disebut CSO adalah orang yang ditunjuk oleh perusahan untuk memastikan penilaian keamanan Kapal dilaksanakan, rencana keamanan Kapal dikembangkan, diterapkan dan dipelihara, serta berkoordinasi dengan para Perwira Keamanan Fasilitas Pelabuhan dan Perwira Keamanan Kapal.
Perwira Keamanan Perusahaan (Company Security Offıcer) yang selanjutnya disebut CSO adalah orang yang ditunjuk oleh perusahan untuk memastikan penilaian keamanan Kapal dilaksanakan, rencana keamanan Kapal dikembangkan, diterapkan dan dipelihara, serta berkoordinasi dengan para Perwira Keamanan Fasilitas Pelabuhan dan Perwira Keamanan Kapal.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 2021Perwira Keamanan Kapal (Ship Security Officer) yang selanjutnya disebut SSO adalah perwira Kapal yang bertanggung jawab kepada Nakhoda, dan ditunjuk oleh perusahaan sebagai penanggung jawab terhadap keamanan Kapal, penerapan, pemeliharaan, dan revisi dari rencana keamanan Kapal dan untuk berkoordinasi dengan CSO dan perwira keamanan Fasilitas Pelabuhan.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 2021Perwira Keamanan Fasilitas Pelabuhan (Port Facility Security Offıcer) yang selanjutnya disebut PFSO adalah petugas yang ditunjuk oleh manajemen perusahaan Fasilitas Pelabuhan yang bertanggung jawab terhadap pengembangan, implementasi, revisi dari pemeliharaan rencana keamanan Fasilitas Pelabuhan serta untuk bekerja sama dengan para SSO, CSO, dan pengelola Fasilitas Pelabuhan.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 2021Rencana Keamanan Kapal (Ship Security Plan) yang selanjutnya disebut SSP adalah suatu rencana yang dikembangkan untuk memastikan bahwa penerapan dari langkah-langkah di atas Kapal dirancang untuk melindungi orang, muatan, peralatan angkut muatan, gudang perbekalan Kapal, atau Kapal terhadap risiko suatu gangguan keamanan.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 2021Rencana Keamanan Fasilitas Pelabuhan (Port Facility Security Plan) yang selanjutnya disebut PFSP adalah suatu perencanaan yang dikembangkan untuk memastikan penerapan tindakan yang dirancang untuk melindungi Kapal dan Fasilitas Pelabuhan, orang, muatan, peralatan angkut muatan, gudang perbekalan di dalam Fasilitas Pelabuhan dari risiko suatu gangguan keamanan.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 2021Penilaian Keamanan Kapal (Ship Security Assessment) yang selanjutnya disebut SSA adalah bagian yang penting dan integral dari proses pengembangan dan pembaharuan rencana keamanan Kapal.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 2021Penilaian Keamanan Fasilitas Pelabuhan (Port Facility Security Assessment) yang selanjutnya disebut PFSA adalah suatu pengembangan dan pembaharuan rencana keamanan Fasilitas Pelabuhan.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 2021Organisasi Keamanan yang Diakui (Recognized Security Organization) yang selanjutnya disebut RSO adalah suatu organisasi yang berbadan hukum yang mempunyai tenaga ahli di bidang keamanan, manajemen risiko, intelijen, perkapalan, dan Kepelabuhanan.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 2021Auditor Koda Internasional Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan (International Ship and Port Facility Security Code) yang selanjutnya disebut Auditor ISPS Code adalah pejabat pemerintah di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pelayaran yang diberi kewenangan untuk melaksanakan verifikasi terhadap kesesuaian persyaratan manajemen keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan yang memiliki kompetensi dan telah dikukuhkan.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 2021Verifikasi Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan adalah proses pemeriksaan secara sistematis, independen, dan terdokumentasi untuk menilai keefektifan penerapan manajemen keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan terhadap Koda.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 2021