Pesawat udara Angkatan Bersenjata Republik Indonesia adalah pesawat udara negara yang dipergunakan dalam dinas Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
Pesawat udara Angkatan Bersenjata Republik Indonesia adalah pesawat udara negara yang dipergunakan dalam dinas Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
Ditemukan dalam UU 15 TAHUN 1992Pangkalan udara adalah kawasan di daratan dan/atau di perairan dalam wilayah Republik Indonesia yang dipergunakan untuk kegiatan penerbangan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
Ditemukan dalam UU 15 TAHUN 1992Pangkalan udara adalah kawasan di daratan dan/atau diperairan dalam wilayah Republik Indonesia yang dipergunakan untuk kegiatan penerbangan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
Ditemukan dalam PP 71 TAHUN 1996Pesawat udara sipil adalah pesawat udara selain pesawat udara negara;
Ditemukan dalam UU 15 TAHUN 1992Pesawat udara negara adalah pesawat udara yang dipergunakan oleh Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan pesawat udara instansi Pemerintah tertentu yang diberi fungsi dan kewenangan untuk menegakkan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Ditemukan dalam UU 15 TAHUN 1992Angkatan Bersenjata adalah Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Ditemukan dalam UU 31 TAHUN 1997Pangkalan Udara adalah kawasan di daratan dan/atau di perairan dengan batas-batas tertentu dalam wilayah Republik Indonesia yang digunakan untuk kegiatan lepas landas dan pendaratan pesawat udara guna keperluan pertahanan negara oleh Tentara Nasional Indonesia.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2009Pesawat udara Indonesia adalah pesawat udara yang didaftarkan dan mempunyai tanda pendaftaran Indonesia;
Ditemukan dalam UU 15 TAHUN 1992Tata Usaha Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Tata Usaha Angkatan Bersenjata adalah administrasi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan pembinaan dan penggunaan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia serta pengelolaan pertahanan keamanan negara.
Ditemukan dalam UU 31 TAHUN 1997Pesawat Udara Indonesia adalah Pesawat Udara yang mempunyai tanda pendaftaran Indonesia dan tanda kebangsaan Indonesia.
Ditemukan dalam PP 32 TAHUN 2021