Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15855 (Release-34)
Pesawat Udara Sipil adalah pesawat udara yang digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga.
Pesawat Udara Sipil adalah pesawat udara yang digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2009Pesawat Udara Sipil adalah Pesawat Udara yang digunakan untuk kepentingan Angkutan Udara Niaga dan bukan niaga.
Ditemukan dalam PP 32 TAHUN 2021Pesawat Udara Sipil Asing adalah pesawat udara yang digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga yang mempunyai tanda pendaftaran dan tanda kebangsaan negara asing.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2009Pesawat Udara Sipil Asing adalah Pesawat Udara yang digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga yang mempunyai tanda pendaftaran dan tanda kebangsaan negara asing.
Ditemukan dalam PP 32 TAHUN 2021Bandar Udara Umum adalah bandar udara yang digunakan untuk melayani kepentingan umum.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2009Bandar Udara Umum adalah bandar udara yang dipergunakan untuk melayani kepentingan umum.
Ditemukan dalam PP 71 TAHUN 1996Angkutan Udara Bukan Niaga adalah angkutan udara yang digunakan untuk melayani kepentingan sendiri yang dilakukan untuk mendukung kegiatan yang usaha pokoknya selain di bidang angkutan udara.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2009Angkutan Udara Bukan Niaga adalah Angkutan Udara yang digunakan untuk melayani kepentingan sendiri yang dilakukan untuk mendukung kegiatan yang usaha pokoknya selain di bidang Angkutan Udara.
Ditemukan dalam PP 32 TAHUN 2021Pesawat udara sipil adalah pesawat udara selain pesawat udara negara;
Ditemukan dalam UU 15 TAHUN 1992Angkutan Udara Niaga adalah angkutan udara untuk umum dengan memungut pembayaran.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2009