Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Peserta jaminan hari tua adalah peserta yang telah membayar iuran.
Peserta jaminan hari tua adalah peserta yang telah membayar iuran.
Ditemukan dalam UU 40 TAHUN 2004Peserta jaminan pensiun adalah pekerja yang telah membayar iuran.
Ditemukan dalam UU 40 TAHUN 2004Peserta jaminan kematian adalah setiap orang yang telah membayar iuran.
Ditemukan dalam UU 40 TAHUN 2004Peserta jaminan kecelakaan kerja adalah seseorang yang telah membayar iuran.
Ditemukan dalam UU 40 TAHUN 2004Peserta Program Jaminan Pensiun yang selanjutnya disebut Peserta adalah pekerja yang terdaftar dan telah membayar iuran.
Ditemukan dalam PP 45 TAHUN 2015Penerima Manfaat Pensiun adalah peserta atau ahli waris peserta yang berhak menerima manfaat pensiun.
Ditemukan dalam 39/PMK.02/2021 dan PP 45 TAHUN 2015Peserta adalah setiap orang yang memenuhi persyaratan Peraturan Dana Pensiun.
Ditemukan dalam 50/PMK.010/2012Iuran Jaminan Pensiun yang selanjutnya disebut Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta dan pemberi kerja. 3
Ditemukan dalam PP 45 TAHUN 2015Tunjangan Hari Tua adalah penghasilan yang dibayarkan sekaligus oleh badan penyelenggara tunjangan hari tua kepada orang pribadi yang telah mencapai usia pensiun.
Ditemukan dalam 16/PMK.03/2010 dan PP 68 TAHUN 2009Manfaat Pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.
Ditemukan dalam PP 45 TAHUN 2015