Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Peserta jaminan pensiun adalah pekerja yang telah membayar iuran.
Peserta jaminan pensiun adalah pekerja yang telah membayar iuran.
Ditemukan dalam UU 40 TAHUN 2004Peserta Program Jaminan Pensiun yang selanjutnya disebut Peserta adalah pekerja yang terdaftar dan telah membayar iuran.
Ditemukan dalam PP 45 TAHUN 2015Peserta jaminan hari tua adalah peserta yang telah membayar iuran.
Ditemukan dalam UU 40 TAHUN 2004Peserta jaminan kecelakaan kerja adalah seseorang yang telah membayar iuran.
Ditemukan dalam UU 40 TAHUN 2004Peserta jaminan kematian adalah setiap orang yang telah membayar iuran.
Ditemukan dalam UU 40 TAHUN 2004Iuran Jaminan Pensiun yang selanjutnya disebut Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta dan pemberi kerja. 3
Ditemukan dalam PP 45 TAHUN 2015Peserta adalah setiap orang yang memenuhi persyaratan Peraturan Dana Pensiun.
Ditemukan dalam 50/PMK.010/2012Penerima Manfaat Pensiun adalah peserta atau ahli waris peserta yang berhak menerima manfaat pensiun.
Ditemukan dalam 39/PMK.02/2021 dan PP 45 TAHUN 2015Peserta JKP yang selanjutnya disebut Peserta adalah Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha dan telah terdaftar serta membayar iuran.
Ditemukan dalam PP 37 TAHUN 2021Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta dan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Ditemukan dalam PP 46 TAHUN 2015