Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Peserta Lelang SUN adalah Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan dan/atau Dealer Utama.
Peserta Lelang SUN adalah Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan dan/atau Dealer Utama.
Ditemukan dalam 168/PMK.08/2019Peserta Lelang SBSN Lainnya adalah institusi/lembaga selain Dealer Utama SBSN, Bank Indonesia, dan LPS yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri sebagai Peserta Lelang SBSN.
Ditemukan dalam /PMK.08/2020Peserta Lelang SBSN adalah Dealer Utama SBSN, Bank Indonesia, LPS, dan/atau Peserta Lelang SBSN Lainnya.
Ditemukan dalam /PMK.08/2020Penawaran Penjualan SUN adalah pengajuan penawaran penjualan SUN kepada Pemerintah oleh BI, OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU, Pemerintah Daerah dan/atau Dealer Utama.
Ditemukan dalam 3/PMK.08/2021Agen Penjual adalah bank dan/atau perusahaan efek yang ditunjuk untuk melaksanakan penawaran dan penjualan Obligasi Negara 3 kepada Investor Ritel.
Ditemukan dalam 42/PMK.08/2014Agen Penjual adalah bank dan/atau perusahaan efek yang ditunjuk untuk melaksanakan penjualan Obligasi Negara Ritel.
Ditemukan dalam 172/PMK.08/2010Penawaran Pembelian SUN adalah pengajuan penawaran pembelian SUN di Pasar Perdana Domestik dengan cara Private Placement kepada Pemerintah oleh Bank Indonesia, OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU, Pemerintah Daerah dan/atau Dealer Utama.
Ditemukan dalam 51/PMK.08/2019Peserta Lelang adalah bank dan perusahaan efek yang ditunjuk Menteri sebagai peserta lelang SBSN di pasar perdana dalam negeri.
Ditemukan dalam 05/PMK.08/2012 dan 20/PMK.08/2017Mitra Distribusi adalah bank, perusahaan efek dan/atau perusahaan financial technology yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk melaksanakan penawaran dan/atau penjualan SBSN Ritel kepada investor ritel.
Ditemukan dalam 125/PMK.08/2018Mitra Distribusi adalah bank, perusahaan efek dan/atau perusahaan financial technology yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk melaksanakan penawaran dan/atau penjualan SUN Ritel kepada Investor Ritel.
Ditemukan dalam 31/PMK.08/2018