Peserta Lelang adalah Badan Usaha yang terdaftar oleh Panitia Lelang yang mewakili dirinya sendiri atau konsorsium untuk mengikuti proses Pelelangan.
Peserta Lelang adalah Badan Usaha yang terdaftar oleh Panitia Lelang yang mewakili dirinya sendiri atau konsorsium untuk mengikuti proses Pelelangan.
Ditemukan dalam PP 7 TAHUN 2017Peserta Lelang adalah orang atau badan hukum atau badan usaha yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti Lelang.
Ditemukan dalam 213/PMK.06/2020 dan 27/PMK.06/2016Peserta Lelang adalah orang atau badan hukum/badan usaha yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti lelang.
Ditemukan dalam 93/PMK.06/2010Pembeli adalah orang atau badan hukum atau badan usaha yang mengajukan penawaran tertinggi dan disahkan sebagai pemenang lelang oleh Pejabat Lelang.
Ditemukan dalam 113/PMK.06/2019, 213/PMK.06/2020, dan 2 dokumen lainnyaPeserta Lelang adalah orang, badan hukum, atau badan usaha yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti lelang.
Ditemukan dalam 90/PMK.06/2016Peserta Lelang adalah orang atau badan hukum/badan usaha yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti lelang. 4
Ditemukan dalam 105/PMK.05/2013Pembeli adalah orang, badan hukum, atau badan usaha yang mengajukan penawaran tertinggi dan disahkan sebagai pemenang lelang oleh Pejabat Lelang.
Ditemukan dalam 90/PMK.06/2016Pembeli adalah orang atau badan hukum/badan usaha yang mengajukan penawaran tertinggi dan disahkan sebagai pemenang lelang oleh Pejabat Lelang.
Ditemukan dalam 105/PMK.05/2013 dan 93/PMK.06/2010Pembeli adalah orang atau badan hukum/badan usaha yang mengajukan penawaran tertinggi dan disahkan sebagai pemenang lelang oleh pejabat lelang.
Ditemukan dalam 45/PMK.06/2013Pembeli adalah setiap orang atau instansi yang mengajukan penawaran tertinggi dan disahkan sebagai pemenang Lelang oleh Pejabat Lelang.
Ditemukan dalam 8/PMK.06/2023