Peserta Lelang adalah Bank atau Perusahaan Efek yang ditunjuk Menteri Keuangan sebagai Dealer Utama sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.08/2007 tentang Sistem Dealer Utama beserta perubahannya, yang memenuhi kelengkapan administrasi untuk ikut serta dalam pelaksanaan Lelang.
Peserta Lelang adalah Bank atau Perusahaan Efek yang ditunjuk Menteri Keuangan sebagai Dealer Utama sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.08/2007 tentang Sistem Dealer Utama beserta perubahannya, yang memenuhi kelengkapan administrasi untuk ikut serta dalam pelaksanaan Lelang.
Ditemukan dalam 209/PMK.08/2009Peserta Lelang adalah bank atau perusahaan efek yang ditunjuk Menteri Keuangan sebagai dealer utama sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Sistem Dealer Utama.
Ditemukan dalam 43/PMK.08/2013Peserta Lelang adalah bank atau perusahaan efek yang ditunjuk Menteri Keuangan sebagai dealer utama sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Dealer Utama.
Ditemukan dalam 203/PMK.08/2015Dealer Utama adalah Bank atau Perusahaan Efek yang ditunjuk Menteri Keuangan sebagai Dealer Utama sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Sistem Dealer Utama.
Ditemukan dalam 126/PMK.08/2011 dan 77/PMK.08/2012Dealer Utama adalah bank atau perusahaan efek yang ditunjuk Menteri Keuangan sebagai Dealer Utama sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Dealer Utama.
Ditemukan dalam 95/PMK.08/2014Dealer Utama adalah bank atau perusahaan efek yang ditunjuk Menteri Keuangan sebagai dealer utama sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Dealer Utama.
Ditemukan dalam 192/PMK.08/2013Dealer Utama adalah bank atau perusahaan efek yang ditunjuk Menteri sebagai dealer utama sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Dealer Utama.
Ditemukan dalam 168/PMK.08/2019 dan 51/PMK.08/2019Dealer Utama adalah bank atau perusahaan efek yang ditunjuk oleh Menteri sebagai dealer utama sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Dealer Utama.
Ditemukan dalam 149/PMK.08/2018 dan 3/PMK.08/2021Dealer Utama adalah bank atau perusahaan efek yang ditunjuk Menteri sebagai Dealer Utama sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Dealer Utama SUN.
Ditemukan dalam 165/PMK.08/2022Peserta Lelang adalah Peserta Lelang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penerbitan dan penjualan SBSN di pasar perdana dalam negeri dengan cara lelang.
Ditemukan dalam 239/PMK.08/2012