Peserta Penerima Upah adalah Pekerja yang bekerja pada Pemberi Kerja.
Peserta Penerima Upah adalah Pekerja yang bekerja pada Pemberi Kerja.
Ditemukan dalam PP 49 TAHUN 2020Pekerja Penerima Upah adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah.
Ditemukan dalam PERPRES 12 TAHUN 2013Pekerja adalah tenaga kerja yang bekerja di dalam hubungan kerja pada pengusaha dengan menerima upah.
Ditemukan dalam UU 25 TAHUN 1997Pekerja sektor informal adalah tenaga kerja yang bekerja dalam hubungan kerja sektor informal dengan menerima upah dan/atau imbalan.
Ditemukan dalam UU 25 TAHUN 1997Pekerja Bukan Penerima Upah adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri.
Ditemukan dalam PERPRES 12 TAHUN 2013Pemberi Kerja adalah Pemerintah yang mempekerjakan peserta.
Ditemukan dalam PP 102 TAHUN 2015 dan PP 54 TAHUN 2020Peserta Bukan Penerima Upah adalah orang perseorangan yang melakukan kegiatan usaha secara mandiri untuk memperoleh penghasilan.
Ditemukan dalam PP 49 TAHUN 2020Upah Kerja Lembur adalah Upah yang dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh yang melaksanakan pekerjaan dalam Waktu Kerja Lembur.
Ditemukan dalam PP 35 TAHUN 2021Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain.
Ditemukan dalam PERPRES 109 TAHUN 2013, PERPRES 12 TAHUN 2013, dan 3 dokumen lainnyaPekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima Upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Ditemukan dalam PP 35 TAHUN 2021, PP 36 TAHUN 2021, dan 1 dokumen lainnya