Peserta adalah orang atau badan yang menjadi peserta program asuransi dengan prinsip syariah, atau Perusahaan Asuransi yang menjadi peserta program reasuransi dengan prinsip syariah.
Peserta adalah orang atau badan yang menjadi peserta program asuransi dengan prinsip syariah, atau Perusahaan Asuransi yang menjadi peserta program reasuransi dengan prinsip syariah.
Ditemukan dalam 18/PMK.010/2010Peserta adalah orang atau badan yang menjadi peserta program asuransi dengan prinsip syariah atau Perusahaan yang menjadi peserta program reasuransi dengan prinsip syariah.
Ditemukan dalam 11/PMK.010/2011Agen Asuransi adalah orang yang bekerja sendiri atau bekerja pada badan usaha, yang bertindak untuk dan atas nama Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah dan memenuhi persyaratan untuk mewakili Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah memasarkan produk asuransi atau produk asuransi syariah.
Ditemukan dalam 67/PMK.03/2022Dana Investasi Peserta adalah dana investasi yang berasal dari kontribusi Peserta atas produk asuransi jiwa yang mengandung unsur investasi, yang dikelola Perusahaan sesuai dengan Akad yang telah disepakati.
Ditemukan dalam 18/PMK.010/2010Penerima Jaminan adalah lembaga keuangan atau di luar lembaga keuangan yang telah memberikan kredit, pembiayaan, pembiayaan berdasarkan prinsip syariah atau kontrak jasa kepada terjamin.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2016Terjamin adalah pihak yang telah memperoleh kredit, pembiayaan, pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, atau kontrak jasa dari lembaga keuangan atau di luar lembaga keuangan yang dijamin oleh Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2016Perusahaan Reasuransi adalah Perusahaan yang menyelenggarakan usaha jasa pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, atau perusahaan reasuransi lainnya.
Ditemukan dalam 97/PMK.06/2019Perusahaan adalah Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya berdasarkan prinsip syariah. 3
Ditemukan dalam 18/PMK.010/2010Dana Investasi Peserta adalah dana investasi yang berasal dari kontribusi Peserta pada produk asuransi jiwa yang mengandung unsur investasi, yang dikelola Perusahaan sesuai dengan akad investasi yang telah disepakati.
Ditemukan dalam 11/PMK.010/2011Perusahaan adalah perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya dengan prinsip syariah.
Ditemukan dalam 11/PMK.010/2011