Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15062 (Release-14)
Peserta adalah setiap orang yang memenuhi persyaratan Peraturan Dana Pensiun.
Peserta adalah setiap orang yang memenuhi persyaratan Peraturan Dana Pensiun.
Ditemukan dalam 50/PMK.010/2012Peserta adalah setiap orang yang memenuhi persyaratan peraturan Dana Pensiun;
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 1992Peserta jaminan pensiun adalah pekerja yang telah membayar iuran.
Ditemukan dalam UU 40 TAHUN 2004Peserta Program Jaminan Pensiun yang selanjutnya disebut Peserta adalah pekerja yang terdaftar dan telah membayar iuran.
Ditemukan dalam PP 45 TAHUN 2015Peserta jaminan kecelakaan kerja adalah seseorang yang telah membayar iuran.
Ditemukan dalam UU 40 TAHUN 2004Peserta jaminan kematian adalah setiap orang yang telah membayar iuran.
Ditemukan dalam UU 40 TAHUN 2004Peserta jaminan hari tua adalah peserta yang telah membayar iuran.
Ditemukan dalam UU 40 TAHUN 2004Penerima Manfaat Pensiun adalah peserta atau ahli waris peserta yang berhak menerima manfaat pensiun.
Ditemukan dalam 39/PMK.02/2021 dan PP 45 TAHUN 2015Peserta adalah Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun yang penghasilannya dipotong untuk pemeliharaan kesehatan;
Ditemukan dalam PP 22 TAHUN 1984 dan PP 23 TAHUN 1984Peserta adalah Calon Peserta yang ditetapkan oleh bank pelaksana sebagai penerima KUPS.
Ditemukan dalam 131/PMK.05/2009 dan 241/PMK.05/2011