Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Peserta adalah Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun yang penghasilannya dipotong untuk pemeliharaan kesehatan;
Peserta adalah Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun yang penghasilannya dipotong untuk pemeliharaan kesehatan;
Ditemukan dalam PP 22 TAHUN 1984 dan PP 23 TAHUN 1984Penerima Pensiun adalah Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun, janda/duda atau anak yatim piatu dari Pegawai Negeri Sipil.
Ditemukan dalam PP 28 TAHUN 2003Peserta adalah setiap orang yang memenuhi persyaratan peraturan Dana Pensiun;
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 1992Peserta jaminan pensiun adalah pekerja yang telah membayar iuran.
Ditemukan dalam UU 40 TAHUN 2004Badan adalah Badan Pertimbangan Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun beserta anggota keluarganya.
Ditemukan dalam PP 22 TAHUN 1984Iuran adalah kontribusi dana yang diberikan oleh Pemerintah setiap bulan untuk penyelenggaraan asuransi kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun.
Ditemukan dalam PP 28 TAHUN 2003Peserta adalah setiap orang yang memenuhi persyaratan Peraturan Dana Pensiun.
Ditemukan dalam 50/PMK.010/2012Peserta Program Jaminan Pensiun yang selanjutnya disebut Peserta adalah pekerja yang terdaftar dan telah membayar iuran.
Ditemukan dalam PP 45 TAHUN 2015Subsidi adalah bentuk bantuan yang diberikan oleh Pemerintah untuk penyelenggaraan asuransi kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun.
Ditemukan dalam PP 28 TAHUN 2003Penerima pensiun adalah : a. Pensiunan Pegawai Negeri; b. Pensiunan Pejabat Negara; c. Penerima pensiun Janda/Duda/Anak dari penerima pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b; d. Penerima pensiun Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas;
Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 2006