Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Peserta adalah Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Peserta adalah Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Ditemukan dalam 107/PMK.02/2010Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota adalah Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota pada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak;
Ditemukan dalam UU 17 TAHUN 1997Anggota DPRD adalah anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten, dan anggota DPRD kota.
Ditemukan dalam PP 12 TAHUN 2018Pimpinan DPRD adalah Ketua dan Wakil-wakil Ketua DPRD.
Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 2004 dan PP 25 TAHUN 2004Kepala Sekretariat adalah Kepala Sekretariat Panitia Pemilihan Indonesia, PPD I, PPD II, dan PPK.
Ditemukan dalam PP 33 TAHUN 1999 dan PP 37 TAHUN 1999Pimpinan DPRD adalah ketua dan wakil ketua DPRD.
Ditemukan dalam PP 12 TAHUN 2018 dan PP 16 TAHUN 2010Anggota DPRD adalah anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten, atau anggota DPRD kota.
Ditemukan dalam PP 16 TAHUN 2010Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota adalah Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota pada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak;
Ditemukan dalam PP 37 TAHUN 1997Organ Usaha Bersama adalah Rapat Umum Anggota, Direksi, dan Dewan Komisaris.
Ditemukan dalam PP 87 TAHUN 2019Peserta RUA adalah Anggota yang berhak hadir dalam RUA, yang dipilih oleh Panitia Pemilihan dengan mekanisme tertentu.
Ditemukan dalam PP 87 TAHUN 2019