Peta Navigasi adalah peta laut yang disusun dan dipergunakan untuk kepentingan navigasi di laut dengan memperhatikan standar internasional, dalam rangka keselamatan pelayaran.
Peta Navigasi adalah peta laut yang disusun dan dipergunakan untuk kepentingan navigasi di laut dengan memperhatikan standar internasional, dalam rangka keselamatan pelayaran.
Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 2002Peta Navigasi adalah peta laut yang disusun untuk kepentingan kenavigasian di laut dengan memperhatikan standar internasional, dalam rangka keselamatan pelayaran.
Ditemukan dalam PP 38 TAHUN 2002Buku Petunjuk Pelayaran adalah buku kepanduan bahari yang berisi petunjuk atau keterangan yang dipergunakan sebagai pedoman bagi para awak kapal agar dapat berlayar dengan selamat.
Ditemukan dalam PP 5 TAHUN 2010Sarana bantu navigasi pelayaran adalah sarana yang dibangun atau terbentuk secara alami yang berada di luar kapal yang berfungsi membantu navigator dalam menentukan posisi dan/atau haluan kapal serta memberitahukan bahaya dan/atau rintangan pelayaran untuk kepentingan keselamatan berlayar;
Ditemukan dalam UU 21 TAHUN 1992Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran adalah peralatan atau sistem yang berada di luar Kapal yang didesain dan dioperasikan untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi bernavigasi Kapal dan/atau lalu lintas Kapal.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 2021Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran adalah peralatan atau sistem yang berada di luar kapal yang didesain dan dioperasikan untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi bernavigasi kapal dan/atau lalu lintas kapal.
Ditemukan dalam PP 5 TAHUN 2010 dan UU 17 TAHUN 2008Peta Lingkungan Laut Nasional adalah peta dasar yang memberikan informasi secara khusus untuk wilayah laut.
Ditemukan dalam PP 9 TAHUN 2014 dan UU 4 TAHUN 2011Dinas ronda adalah penugasan kepada awak kapal yang dilaksanakan secara bergilir dalam rangka penyelenggaraan keamanan dan keselamatan di atas kapal sesuai dengan ketentuan yang ada di kapal.
Ditemukan dalam PP 51 TAHUN 2002Perlindungan Lingkungan Maritim adalah setiap upaya untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran lingkungan perairan yang bersumber dari kegiatan yang terkait dengan pelayaran.
Ditemukan dalam PP 21 TAHUN 2010 dan UU 17 TAHUN 2008Daerah Lingkungan Kepentingan adalah perairan di sekeliling Daerah Lingkungan Kerja perairan pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.
Ditemukan dalam PP 61 TAHUN 2009