Petambak Garam Kecil adalah Petambak Garam yang melakukan Usaha Pergaraman pada lahannya sendiri dengan luas lahan paling luas 5 (lima) hektare, dan perebus Garam.
Petambak Garam Kecil adalah Petambak Garam yang melakukan Usaha Pergaraman pada lahannya sendiri dengan luas lahan paling luas 5 (lima) hektare, dan perebus Garam.
Ditemukan dalam UU 7 TAHUN 2016Petambak Garam Kecil adalah Petambak Garam yang melakukan Usaha Pergaraman pada lahannya sendiri dengan luas lahan paling luas 5 (lima) hektare dan perebus Garam.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020Petambak Garam Kecil adalah Petambak Garam yang melakukan usaha pergaraman pada lahannya sendiri dengan luas lahan paling luas 5 (lima) hektare dan perebus Garam.
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2021Pemilik Tambak Garam adalah Petambak Garam yang memiliki hak atas lahan yang digunakan untuk produksi Garam dan secara aktif melakukan Usaha Pergaraman.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020 dan UU 7 TAHUN 2016Penggarap Tambak Garam adalah Petambak Garam yang menyediakan tenaganya dalam Usaha Pergaraman.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020 dan UU 7 TAHUN 2016Petambak Garam adalah setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pergaraman.
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2021Petambak Garam adalah Setiap Orang yang melakukan kegiatan Usaha Pergaraman.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020 dan UU 7 TAHUN 2016Pekebun adalah orang perseorangan warga negara Indonesia yang melakukan Usaha Perkebunan dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu.
Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 2015Pekebun adalah orang perseorangan Warga Negara Indonesia yang melakukan Usaha Perkebunan dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu.
Ditemukan dalam PP 26 TAHUN 2021Pekebun adalah perorangan warga negara Indonesia yang melakukan usaha perkebunan dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu.
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 2004