Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Petani yang berhak mendapat penyelesaian piutang negara adalah Petani yang telah menandatangani SPH dan/atau perjanjian kredit/adendum perjanjian kredit.
Petani yang berhak mendapat penyelesaian piutang negara adalah Petani yang telah menandatangani SPH dan/atau perjanjian kredit/adendum perjanjian kredit.
Ditemukan dalam 115/PMK.05/2012Piutang Negara Pada Petani adalah kewajiban Petani yang harus dibayar kepada pemerintah pusat sebagai akibat adanya surat pengakuan hutang dan/atau perjanjian kredit/adendum perjanjian kredit. 3
Ditemukan dalam 115/PMK.05/2012Objek Penilaian adalah Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain milik Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang yang menjadi jaminan penyelesaian Piutang Negara yang diurus oleh PUPN Cabang/Kantor Pelayanan.
Ditemukan dalam 180/PMK.06/2009Penerima Jaminan adalah Badan Usaha Pelaksana yang menjadi pihak dalam Perjanjian KPBU IKN.
Ditemukan dalam 220/PMK.08/2022Analisis Pelaksanaan Putusan Pengadilan adalah hasil penelitian yang dilakukan oleh Unit Pemohon Pembayaran terhadap putusan pengadilan yang memuat perhitungan hak Pensiun/Onderstand dari masing masing Penerima Pembayaran dan/atau Ahli Waris Penerima Pembayaran.
Ditemukan dalam 220/PMK.05/2017Kreditor yang mempunyai hak suara adalah Kreditor yang diakui, Kreditor yang diterima dengan syarat, dan pembawa suatu piutang atas tunjuk yang telah dicocokkan.
Ditemukan dalam UU 37 TAHUN 2004Surat Pengakuan Hutang yang selanjutnya disingkat SPH adalah dokumen perjanjian pinjaman yang diterbitkan oleh bank penatausaha dan ditandatangani oleh Petani.
Ditemukan dalam 115/PMK.05/2012Aset Kredit adalah piutang negara yang berasal dari tagihan BDL terhadap debiturnya dan/atau pihak lain.
Ditemukan dalam 43/PMK.06/2014Perjanjian PHLN adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman dan/atau hibah antara Pemerintah dengan Pemberi PHLN. 3
Ditemukan dalam 223/PMK.05/2013Barang Jaminan adalah harta kekayaan milik Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang yang diserahkan sebagai jaminan penyelesaian hutang. 3
Ditemukan dalam 259/PMK.05/2014