Petani adalah petani yang menjadi peserta Eks Proyek PIR dan UPP Perkebunan.
Petani adalah petani yang menjadi peserta Eks Proyek PIR dan UPP Perkebunan.
Ditemukan dalam 115/PMK.05/2012Peserta S-SRG adalah Petani, Kelompok Tani, Gabungan Kelompok Tani dan Koperasi yang disetujui Bank Pelaksana/Lembaga Keuangan Non Bank sebagai penerima S-SRG.
Ditemukan dalam 171/PMK.05/2009Proyek KPBU adalah proyek yang disiapkan dan dilaksanakan transaksinya oleh PJPK untuk KPBU.
Ditemukan dalam 180/PMK.08/2020 dan 73/PMK.08/2018Pelaku usaha perkebunan adalah pekebun dan perusahaan perkebunan yang mengelola usaha perkebunan.
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 2004Proyek KPBU adalah proyek yang disiapkan dan dilaksanakan transaksinya oleh PJPK dalam rangka KPBU.
Ditemukan dalam 129/PMK.08/2016 dan 265/PMK.08/2015Pelaku Usaha Perkebunan adalah pekebun dan/atau perusahaan Perkebunan yang mengelola Usaha Perkebunan.
Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 2015 dan PP 26 TAHUN 2021Pengusaha di KPBPB adalah pengusaha yang telah mendapatkan perizinan berusaha dari Badan Pengusahaan.
Ditemukan dalam /PMK.03/2021Terjamin adalah Pelaku Usaha penerima Penjaminan Pemerintah.
Ditemukan dalam 27/PMK.08/2022, /PMK.08/2021, dan 1 dokumen lainnyaTahap Penyiapan Proyek KBPU adalah tahap sesudah diselesaikannya Tahap Perencanaan Proyek KPBU oleh PJPK, yang menghasilkan Prastudi Kelayakan.
Ditemukan dalam 129/PMK.08/2016 dan 265/PMK.08/2015Kantor Cabang Bank Penatausaha yang selanjutnya disebut Kantor Cabang adalah kantor cabang Bank Penatausaha yang berada di daerah/lokasi Eks Proyek PIR dan UPP Perkebunan.
Ditemukan dalam 115/PMK.05/2012