Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumber daya fisik, benih, bibit dan/atau bakalan, pakan, alat dan mesin peternakan, budi daya ternak, panen, pascapanen, pengolahan, pemasaran, dan pengusahaannya.
Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumber daya fisik, benih, bibit dan/atau bakalan, pakan, alat dan mesin peternakan, budi daya ternak, panen, pascapanen, pengolahan, pemasaran, dan pengusahaannya.
Ditemukan dalam PP 41 TAHUN 2012 dan UU 18 TAHUN 2009Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumber daya fisik, benih, bibit dan/atau bakalan, pakan, alat dan mesin peternakan, budi daya Ternak, panen, pascapanen, pengolahan, pemasaran, dan pengusahaannya.
Ditemukan dalam PERPRES 48 TAHUN 2013Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumber daya fisik, benih, bibit dan/atau bakalan, pakan, alat dan mesin Peternakan, budidaya Ternak, panen, pascapanen, pengolahan, pemasaran, dan pengusahaannya.
Ditemukan dalam PP 6 TAHUN 2013Perkebunan adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan, dan pemasaran terkait tanaman Perkebunan.
Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 2015Perkebunan adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan, dan pemasaran terkait tanaman perkebunan.
Ditemukan dalam PP 26 TAHUN 2021Usaha Tani adalah kegiatan dalam bidang Pertanian, mulai dari sarana produksi, produksi/budi daya, penanganan pascapanen, pengolahan, pemasaran hasil, dan/atau jasa penunjang.
Ditemukan dalam PP 65 TAHUN 2019, PP 81 TAHUN 2020, dan 1 dokumen lainnyaPertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk menghasilkan komoditas pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan dalam suatu agroekosistem.
Ditemukan dalam UU 22 TAHUN 2019Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk menghasilkan komoditas Pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan dalam suatu agroekosistem.
Ditemukan dalam PP 81 TAHUN 2020Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk menghasilkan Komoditas Pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan dalam suatu agroekosistem.
Ditemukan dalam UU 19 TAHUN 2013Pelaku Usaha adalah Setiap Orang yang melakukan usaha Prasarana Budi Daya Pertanian, Sarana Budi Daya Pertanian, budi daya Pertanian, panen, pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil Pertanian, serta jasa penunjang Pertanian yang berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia.
Ditemukan dalam UU 22 TAHUN 2019