Peti Kemas adalah peti atau kotak yang bersifat permanen dan kuat sebagai alat atau perangkat untuk penggunaan ulang dalam Pengangkutan Zat Radioaktif dan sesuai standar International Standard Organization.
Peti Kemas adalah peti atau kotak yang bersifat permanen dan kuat sebagai alat atau perangkat untuk penggunaan ulang dalam Pengangkutan Zat Radioaktif dan sesuai standar International Standard Organization.
Ditemukan dalam PP 58 TAHUN 2015Peti Kemas adalah peti atau kotak yang memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan standar internasional (International Standard Organization) sebagai alat atau perangkat pengangkutan barang.
Ditemukan dalam 185/PMK.04/2022Peti Kemas adalah bagian dari alat angkut yang berbentuk kotak serta terbuat dari bahan yang memenuhi syarat, bersifat permanen dan dapat dipakai berulang-ulang, yang memiliki pasangan sudut serta dirancang secara khusus untuk memudahkan angkutan barang dengan satu atau lebih moda transportasi, tanpa harus dilakukan pemuatan kembali.
Ditemukan dalam PP 51 TAHUN 2002Desain adalah uraian teknis yang digunakan untuk mengidentifikasi Zat Radioaktif Bentuk Khusus, Zat Radioaktif Daya Sebar Rendah, Bungkusan, atau pembungkus dalam pelaksanaan Pengangkutan Zat Radioaktif.
Ditemukan dalam PP 58 TAHUN 2015Instalasi Penyimpanan Lestari adalah fasilitas nuklir yang digunakan untuk penempatan permanen Bahan Bakar Nuklir Bekas dengan tujuan untuk tidak akan diambil kembali.
Ditemukan dalam PP 2 TAHUN 2014Pengirim adalah orang atau badan yang menyiapkan pengiriman untuk pengangkutan zat radioaktif dan dinyatakan dalam dokumen pengangkutan.
Ditemukan dalam PP 26 TAHUN 2002Lampiran Fasilitas adalah dokumen yang berisi tentang keterangan instalasi yang teridentifikasi berkaitan dengan pengawasan dan pengendalian bahan nuklir.
Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 2006Limbah radioaktif adalah zat radioaktif dan atau bahan serta peralatan yang telah terkena zat radioaktif atau menjadi radioaktif karena pengoperasian instalasi nuklir atau instalasi yang memanfaatkan radiasi pengion yang tidak dapat digunakan lagi.
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2002Bungkusan adalah pembungkus dengan isi zat radioaktif di dalamnya yang disiapkan untuk diangkut.
Ditemukan dalam PP 58 TAHUN 2015Penerima adalah orang atau badan yang menerima zat radioaktif dari Pengirim dan dinyatakan dalam dokumen pengangkutan.
Ditemukan dalam PP 26 TAHUN 2002