Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Petugas Pengawas Standar Industri yang selanjutnya disebut PPSI adalah pegawai negeri sipil pusat atau daerah yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan atau pemberlakuan standar Industri.
Petugas Pengawas Standar Industri yang selanjutnya disebut PPSI adalah pegawai negeri sipil pusat atau daerah yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan atau pemberlakuan standar Industri.
Ditemukan dalam PP 2 TAHUN 2017Petugas Pengawas Standar Industri yang selanjutnya disingkat PPSI adalah pegawai negeri sipil pusat atau daerah yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan atau pemberlakuan standar Industri.
Ditemukan dalam PP 28 TAHUN 2021Pengawas Mutu adalah pegawai negeri sipil yang diangkat oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk untuk melakukan Pengawasan Mutu.
Ditemukan dalam PP 57 TAHUN 2015Petugas Pengawas Perdagangan adalah pegawai negeri sipil pada unit yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perdagangan baik di pusat maupun daerah yang ditunjuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan Perdagangan.
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2021Pejabat Pengawas yang selanjutnya disebut Pengawas adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Pengawas pada Instansi Pemerintah.
Ditemukan dalam PP 41 TAHUN 2020Penilik Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut Penilik adalah orang perseorangan yang memiliki kompetensi, yang diberi tugas oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan inspeksi terhadap penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020Unit Penyelenggara Penilaian Kompetensi yang selanjutnya disebut Unit Penyelenggara adalah unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang mempunyai fungsi perumusan dan standardisasi jabatan profesi bidang perbendaharaan.
Ditemukan dalam 211/PMK.05/2019Pengawas JPH adalah aparatur sipil negara yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan JPH.
Ditemukan dalam PP 39 TAHUN 2021Unit Penyelenggara Sertifikasi yang selanjutnya disebut Unit Penyelenggara adalah unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang mempunyai fungsi perumusan dan standardisasi jabatan profesi bidang perbendaharaan.
Ditemukan dalam 126/PMK.05/2016Tim Penilai Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah Tim Penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas untuk menilai prestasi kerja Pemeriksa Bea dan Cukai.
Ditemukan dalam 184/PMK.04/2014