Pihak Ketiga adalah badan usaha yang melakukan kontrak kerjasama dengan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Pihak Ketiga adalah badan usaha yang melakukan kontrak kerjasama dengan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Ditemukan dalam 171/PMK.04/2019Badan Usaha Pelaksana Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha, yang selanjutnya disebut Badan Usaha Pelaksana, adalah Perseroan Terbatas yang didirikan oleh Badan Usaha pemenang lelang atau ditunjuk langsung.
Ditemukan dalam 59/PMK.06/2020Proyek Kerjasama adalah Penyediaan Infrastruktur yang dilakukan melalui Perjanjian Kerjasama atau pemberian Izin Pengusahaan antara Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dengan Badan Usaha.
Ditemukan dalam PERPRES 13 TAHUN 2010Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana.
Ditemukan dalam 79/PMK.02/2012Kontraktor adalah Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang ditetapkan untuk melakukan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana.
Ditemukan dalam PP 55 TAHUN 2009Pemberi Hibah adalah pihak yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri yang memberikan hibah kepada Pemerintah Pusat.
Ditemukan dalam 197/PMK.07/2011 dan 230/PMK.05/2011Perjanjian Kerjasama adalah kesepakatan tertulis dalam rangka penyediaan infrastruktur dan bidang lainnya antara instansi pemberi kontrak dengan Badan Usaha.
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 2008 dan PP 49 TAHUN 2011Kreditor Bilateral adalah pemerintah negara asing atau lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah negara asing atau lembaga yang bertindak untuk pemerintah negara asing yang memberikan pinjaman kepada Pemerintah.
Ditemukan dalam 117/PMK.08/2022, 172/PMK.08/2017, dan 1 dokumen lainnyaBadan Usaha adalah badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Perundangan-undangan tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur.
Ditemukan dalam 260/PMK.011/2010Kontraktor adalah Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang diberikan wewenang untuk melaksanakan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana.
Ditemukan dalam PP 35 TAHUN 2004