Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pihak Lain adalah seluruh pihak baik eksternal maupun internal Kementerian Keuangan, orang perseorangan, kelompok, maupun badan hukum.
Pihak Lain adalah seluruh pihak baik eksternal maupun internal Kementerian Keuangan, orang perseorangan, kelompok, maupun badan hukum.
Ditemukan dalam 7/PMK.09/2017Pihak Lain adalah perseorangan, kelompok orang, badan hukum, dan organisasi di luar Instansi.
Ditemukan dalam 136/PMK.01/2018 dan 164/PMK.01/2021Pihak Lain adalah pihak selain Instansi Pemerintah, lembaga, dan asosiasi.
Ditemukan dalam 63/PMK.03/2021Pihak Eksternal adalah setiap individu atau badan hukum baik berupa instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat maupun organisasi lainnya yang berada di luar BPKP.
Ditemukan dalam 19/PMK.05/2016Orang adalah orang perseorangan, pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan hukum, atau non badan hukum.
Ditemukan dalam 34/PMK.04/2020Pihak Lain adalah seluruh pihak, baik warga negara maupun penduduk sebagai orang perseorangan, kelompok, maupun badan hukum yang memiliki kepentingan terhadap kebijakan, berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan publik, atau dapat terkait dan berpengaruh baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap suatu kebijakan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 83/PMK.01/2015Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum.
Ditemukan dalam UU 41 TAHUN 2009Pihak Ketiga adalah pihak yang menggunakan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain, baik Pemerintah Daerah, Lembaga Non Pemerintah, maupun Lembaga Sosial Masyarakat.
Ditemukan dalam 123/PMK.06/2013Masyarakat adalah seluruh pihak, baik warga negara maupun penduduk sebagai orang perseorangan, kelompok, maupun badan hukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan publik, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Ditemukan dalam PP 96 TAHUN 2012Masyarakat adalah seluruh pihak, baik warga negara maupun penduduk sebagai orang-perseorangan, kelompok, maupun badan hukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan publik, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Ditemukan dalam UU 25 TAHUN 2009